Uba Sigalingging: Hak Atas Air di Batam Masih Diskriminatif

Uba Sigalingging: Hak Atas Air di Batam Masih Diskriminatif

Anggota Komisi I DPRD Kepulauan Riau, Uba Ingan Sigalingging.

Batam, Batamnews - Anggota DPRD Kepulauan Riau, Uba Ingan Sigalingging menilai masih banyak kebijakan pemerintah masih terjadi diskriminasi. 

Seperti mengenai kebijakan atas pemenuhan kebutuhan air bagi masyarakat miskin di Batam yang belum terpenuhi.

“Hak atas air untuk masyarakat miskin masih diabaikan oleh negara sampai detik ini, artinya negara masih melakukan diskriminasi,” ujar Uba dalam diskusi publik dengan tema Etika dan Kebijakan Publik di Travelodge Hotel, Batam, Rabu (10/11/2021).

Ia mengakui jika air dikelola secara bisnis, namun tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar masyarakat. Karena hal itu menyangkut etika dan kebijakan publik.

“Saya menganggap tidak etis jika hak dasar menjadi persoalan ekonomi semata,” katanya.

Beberapa waktu terakhir, ia melihat air sebagai kebutuhan dasar, belum ada kejelasan karena sedang dipermasalahkan mengenai pemegang sistem penyediaan air minum (SPAM) belum ditentukan:

“Di sini, kelihatan jika air tidak dianggap sebagai kebutuhan dasar, tapi sudah semacam barang yang sifatnya diperjualbelikan,” katanya.

Selama ini warga pulau-pulau terluar Batam, masih menggunakan air hujan, tidak ada air bersih yang disediakan pemerintah. Tidak hanya itu, listrik yang digunakan warga bersumber dari genset.

“Kami pernah melakukan studi, masyarakat miskin di Batam membayar air sama harganya dengan warga New York atau Tokyo,” kata dia.

Pengasuh Pesantren Ekologi Misykat Al-Anwar Bogor, Roy Murtadho menambahkan kebijakan pemerintah pusat sudah mengabaikan kepentingan masyarakat, semenjak UU Cipta Kerja dikeluarkan.

“UU itu mengabaikan keberlangsungan hidup masyarakat, tanpa proses demokratis, partisipatoris, tanpa mendengarkan dari rakyat maunya apa, pembangunan itu sesuai tidak dengan masyarakat lokal,” ujarnya.

Pria yang disapa Gus Roy menilai UU tersebut memfasilitasi penetrasi modal melalui kebijakan negara. Ketika pembangunan terjadi, atau ketika masyarakat terdampak maka sebagian besar tidak mendapat ganti rugi.

“Ada juga istilah ganti untung, tetapi belum menguntungkan, justru jangka panjang akan merugikan. Kebijakan hari ini, menambah daftar pelanggaran HAM, krisis sosial ekologis, kemunduran demokrasi,” kata dia.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews