Pemerintah Perluas Akses Kedatangan Turis, Kini Bisa Lewat Kepri

Pemerintah Perluas Akses Kedatangan Turis, Kini Bisa Lewat Kepri

Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Kota Tanjungpinang. (Foto:

Jakarta, Batamnews - Pemerintah memperluas pintu masuk kedatangan perjalanan internasional selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Kini, warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang datang ke Indonesia juga bisa melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau.

Penambahan akses pintu masuk perjalanan internasional tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 58 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, 1 di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Inmendagri tersebut diteken Mendagri pada 8 November 2021.

Berikut aturannya:

a. Pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi warga negara Indonesia diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Pintu masuk udara dengan menggunakan penerbangan langsung hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Provinsi Banten, Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau, dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara;

2) Pintu masuk laut hanya melalui pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang di Provinsi Kepulauan Riau dan Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara; dan

3) Pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Provinsi Kalimantan Barat serta Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

b. Pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi warga negara asing diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Pintu masuk udara dengan menggunakan penerbangan langsung hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Provinsi Banten, Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau, dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara;

2) Pintu masuk laut di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht).

 

Sebelumnya, pintu masuk perjalanan internasional hanya bisa melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Provinsi Banten dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara. 

Aturan itu tertuang dalam Inmendagri sebelumnya, yakni Inmendagri No 54 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, 1 di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.

Berikut aturannya:

a. Pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi warga negara Indonesia diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Provinsi Banten dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara;

2. Pintu masuk laut hanya melalui pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang di Provinsi Kepulauan Riau dan Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara; dan

3. Pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Provinsi Kalimantan Barat serta Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur,

b. Pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi warga negara asing dengan menggunakan penerbangan langsung diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Ngurah Rai di Provinsi Bali, Bandar Udara Hang Nadim dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau;

2. Pintu masuk laut di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews