Baru Kenal 3 Minggu, Seorang Pria di Batam Cabuli Pacarnya yang di Bawah Umur

Baru Kenal 3 Minggu, Seorang Pria di Batam Cabuli Pacarnya yang di Bawah Umur

Ilustrasi.

Batam, Batamnews - Seorang pemuda di Batam, Kepulauan Riau berinisial FB (18) ditahan Polisi Sektor Sekupang. Ia ditangkap atas tuduhan pencabulan terhadap gadis berusia di bawah umur.

Penangkapan FB berlangsung pada Rabu (3/11/2021), setelah orangtua kekasihnya, sebut saja Mekar (13), tak terima anaknya dicabuli.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Buhedi Sinaga, peristiwa pencabulan itu terjadi di wilayah Sekupang.

"Di kos-kosan ruli kawasan Sekupang," ujar Buhedi, Rabu (10/11/2021).

Dari hasil pemeriksaan, FB mengakui telah dua kali mencabuli Mekar. Pria itu diketahui menjalin asmara dengan gadis belia itu setelah tiga minggu saling kenal.

Hubungan asmara antara FB dengan Mekar diketahui oleh ibu korban dan menanyakan sejauh mana jalinan keduanya.

"Ibunya menanyakan langsung, dan korban mengakui telah diajak berhubungan oleh pelaku layaknya suami isteri," katanya.

Berdasar pengakuan itu, orangtua Mekar lantas membuat laporan ke polisi. FB ditangkap di tempat kerjanya, daerah Tiban Indah pada Selasa (9/11/2021) siang.

Ia dijerat dengan pasal 81 Ayat 2 Jo pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews