Singapura Buka Pintu Gerbang Bagi WNI Berkategori Khusus, Simak Syaratnya

Singapura Buka Pintu Gerbang Bagi WNI Berkategori Khusus, Simak Syaratnya

Ilustrasi.

Batam, Batamnews - Singapura segera mengizinkan warga Indonesia memasuki negara tersebut pada Rabu (27/10/2021) mendatang.

Namun demikian, tidak semua warga Indonesia bisa memasuki negara itu dan Singapura memberlakukan syarat khusus.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Achmad Farchanny mengatakan bahwa ada ketegori khusus bagi WNI yang diperbolehkan masuk ke Singapura. Hal ini karena Indonesia masuk dalam kategori III.

"Ketentuan keberangkatan ini mengikuti aturan dan kebijakan yang diterapkan negara tujuan atau Singapura," ujar Farchanny, Senin (25/10/2021).

Informasi yang diterima Farchanny dari Konsulat Jenderal (Konjen) Singapura, belum semua WNI bisa berangkat ke Singapura, meskipun sudah ada kebijakan untuk memperbolehkan WNI masuk ke Negeri Singa tersebut.

"Informasi dari mereka Indonesia masih masuk kategori III, sehingga untuk wisata belum bisa dibuka," katanya.

Baca: WNI Bisa Masuk Singapura Mulai Pekan Depan

Ia menyebutkan WNI yang diperbolehkan masuk Singpaura, yaitu mereka yang memiliki visa khusus, seperti pelajar yang menempuh pendidikan di Singapura dan yang mengantongi visa untuk bekerja di sana.

Selain itu, syarat lainnya yang harus dipenuhi yaitu menyerahkan hasil negatif Polymare Chain Reaction (PCR) tes dalam kurun waktu 2x24 jam, menjalani proses karantina selama 10 hari di Singapura.

"Jadi harus ikut ketentuan mereka. Untuk itu bagi mereka yang ingin berwisata harus bersabar dulu, hingga adanya kebijakan baru dari Singapura terkait pembukaan pintu masuk bagi wisman, khususnya dari Batam," jelasnya.

Sebelumnya The Straits Times memberitakan pengumuman pembukaan wisatawan ke Singapura disampaikan oleh Menteri Kesehatan Singapura Ong Ye Kung dalam konferensi pers virtual gugus tugas multi-kementerian (MTF) tentang Covid-19 pada Sabtu (23/10/2021).

Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) mengumumkan semua wisatawan, kecuali pengunjung jangka pendek dengan riwayat perjalanan 14 hari ke Bangladesh, India, Myanmar, Nepal, Pakistan, dan Sri Lanka, diizinkan masuk atau transit melalui negara tersebut.
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews