WNI Bisa Masuk Singapura Mulai Pekan Depan

WNI Bisa Masuk Singapura Mulai Pekan Depan

Foto: Getty Images.

Batam, Batamnews - Wisatawan dari Indonesia akhirnya bakal segera bisa masuk Singapura. Negeri Singa buka pintu buat WNI mulai Rabu (27/10/2021), tetapi dengan syarat.

Traveler dari Indonesia dan enam negara di Asia Tenggara lainnya dilarang masuk Singapura karena pandemi virus Corona. Dikutip dari The Straits Times, pengumuman itu disampaikan oleh Menteri Kesehatan Singapura Ong Ye Kung dalam konferensi pers virtual gugus tugas multi-kementerian (MTF) tentang Covid-19 pada Sabtu (23/10/2021).

Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) mengumumkan semua wisatawan, kecuali pengunjung jangka pendek dengan riwayat perjalanan 14 hari ke Bangladesh, India, Myanmar, Nepal, Pakistan, dan Sri Lanka, diizinkan masuk atau transit melalui negara tersebut.

MOH juga menyatakan telah meninjau situasi Covid-19 di Myanmar dan lima negara Asia Selatan yang sebelumnya dilarang masuk. MOH menambahkan bahwa pelancong dari negara-negara ini akan dikenakan tindakan perbatasan yang paling ketat, yang melibatkan periode karantina (stay at home/SHN) selama 10 hari di fasilitas khusus.

MOH menyebut akan melonggarkan aturan untuk pelancong dari beberapa negara lain, termasuk Malaysia dan Indonesia.

Aturan Masuk Singapura untuk WNI

Singapura mengklasifikasikan negara dan wilayah ke dalam empat kategori berdasarkan risiko Covid-19. Kategori itu membedakan syarat masuk Singapura.

 

Kategori I adalah negara-negara Hong Kong, Makau, China, dan Taiwan. Traveler dari negara ini hanya perlu melakukan tes PCR pada saat kedatangan.

Kemudian, wisatawan dari negara kategori II harus sudah divaksinasi atau melalui jalur penerbangan vaccinated travel line (VTL). Nah, pelancong dari negara kategori II dengan penerbangan non-VTL tidak perlu lagi menjalani tes PCR saat kedatangan, tetapi harus menjalani tes PCR keluar di akhir karantina tujuh hari mereka.

Wisatawan dari negara Kategori III dan IV juga tidak perlu lagi menjalani PCR saat tiba (on arrival), tetapi harus mengikuti tes exit PCR di akhir karantina, yang durasinya 10 hari.

MOH mengatakan pelancong dari Malaysia dan Indonesia, bersama dengan Kamboja, Mesir, Hongaria, Israel, Mongolia, Qatar, Rwanda, Samoa, Seychelles, Afrika Selatan, Tonga, Uni Emirat Arab (UEA) dan Vietnam akan ditempatkan dalam kategori III.

Wisatawan dari wilayah kategori III wajib menjalani karantina 10 hari dan tinggal atau akomodasi yang sudah ditetapkan, terlepas dari status vaksinasi dan riwayat perjalanan wisatawan dan anggota rumah tangga mereka.

Selama karantina, wisatawan harus selalu tetap berada di akomodasi yang sudah ditentukan dan memakai alat pemantau elektronik.

Singapura juga akan memfasilitasi masuknya lebih banyak pekerja rumah tangga yang sudah divaksinasi lengkap untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak. Ong mengatakan angka yang saat ini di kisaran 200 seminggu akan ditingkatkan menjadi 1.000 per minggu.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews