Sidang Jurnalis Inggris

Dua Jurnalis Inggris Divonis Hari Ini di Pengadilan Batam

Dua Jurnalis Inggris Divonis Hari Ini di Pengadilan Batam

Dua jurnalis Inggris yang didakwa menyalahgunakan visa dan melanggar UU Keimigrasian. (Foto: The Guardian/Keluarga)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Dua jurnalis asing asal Inggris, Neil Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser, kembali akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (2/11/2015).

Keduanya akan mendengarkan vonis yang akan dibacakan Majelis Hakim PN Batam.

Pembacaan vonis akan dilakukan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo dengan Hakim anggota Budiman Sitorus dan Juli Handayani.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam Bani I Ginting membacakan replik terhadap pledoi penasihat hukum kedua jurnalis tersebut.

Kedua jurnalis Inggris dituntut 5 bulan penjara dan denda Rp 50 juta serta subsider 1 bulan kurungan penjara, menuntut keduanya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar melanggar Pasal 122 huruf a UU RI No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo asal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyampaikan pledoi atau pembelaan terhadap segala tuduhan jaksa.

Aristo mengatakan ini adalah kriminalisasi terhadap pers, dan akan menjadi buruk terhadap dunia jurnalistik.

Aristo minta pertimbangan majis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum. Kemudian meminta barang bukti dikembalikan, dan denda Rp 50 juta sangat berat.

Dua jurnalis itu beberapa waktu lalu ditangkap saat pembuatan film dokumenter pesanan rumah produksi Wall to Wall di perairan Belakang Padang, Batam. Mereka ditangkap jajaran patroli TNI AL dan diserahkan ke Imigrasi Kota Batam. Keduanya dituding tak memiliki izin saat melakukan kegiatan tersebut dan menyalahgunakan visa.

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews