BI Perpanjang Keringanan Bayar Kartu Kredit hingga 30 Juni 2022

BI Perpanjang Keringanan Bayar Kartu Kredit hingga 30 Juni 2022

Ilustrasi.

Jakarta - Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit hingga 30 Juni 2022, dari semula hanya hingga akhir Desember 2021.

Besaran denda keterlambatan pembayaran kartu kredit juga menjadi 1 persen dari total tagihan atau maksimal Rp 100.000.

"Penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1 persen dari outstanding atau maksimal Rp 100.000 sampai dengan 30 Juni 2022," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dilansir kumparan, Selasa (19/10/2021).

Tak hanya itu, batas minimum pembayaran kartu kredit juga diperpanjang hingga 30 Juni 2022. Adapun besaran batas minimum pembayaran kartu kredit adalah 5 persen dari total tagihan.

Perry menegaskan, BI akan terus memperkuat sinergi kebijakan dengan Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan. 

Selain itu juga meningkatkan kredit/pembiayaan kepada dunia usaha pada sektor-sektor prioritas, guna mendorong pertumbuhan ekonomi, ekspor, serta inklusi ekonomi dan keuangan.

Relaksasi kebijakan BI bagi pemegang kartu kredit ini telah berlangsung sejak 2020. Saat itu, minimum pembayaran tagihan kartu kredit adalah 10 persen, kemudian dilonggarkan hingga saat ini menjadi 5 persen.

Sementara untuk denda keterlambatan semula 3 persen dari total tagihan atau maksimal Rp 150.000, kini menjadi 1 persen dari total tagihan atau maksimal Rp 100.000.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews