Resahkan Warga, Polda Kepri Buka Layanan Aduan Korban Pinjol Ilegal

Resahkan Warga, Polda Kepri Buka Layanan Aduan Korban Pinjol Ilegal

Ilustrasi

Batam, Batamnews - Pinjaman online (Pinjol) ilegal akhir-akhir ini makin marak dan meresahkan masyarakat. Polri pun membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban pinjol ilegal untuk dapat melapor ke kepolisian terdekat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga telah memerintahkan jajarannya untuk memberantas pinjol ilegal.

Terkait instruksi Kapolri tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dan melakukan pengecekan dengan instansi terkait untuk permasalahan pinjol ilegal tersebut.

Menurut Teguh, saat ini belum ada laporan dari masyarakat Kepri terkait pinjol ilegal yang masuk ke Ditreskrimsus Polda Kepri.

Baca juga: Terungkap! Ternyata Segini Gaji Karyawan Pinjol Ilegal

"Belum ada laporan pinjol ilegal yang masuk," ujarnya Jumat (15/10/2021).

Teguh menyebutkan bahwa meski belum ada laporan terkait pinjol ilegal,  pihaknya tetap melakukan antisipasi  dengan menggalakkan patroli cyber dan mensosialisasikan ke masyarakat agar berhati-hati melakukan pinjaman secara online.

Teguh menyebutkan bahwa masyarakat harus waspada dan bijaksana dalam melakukan pinjaman secara online. Karena jika tidak, dikhawatirkan terjerat pinjol ilegal dengan bunga yang cukup tinggi.

"Periksa dulu lisensi, apakah pinjol tersebut diakui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga tidak menjadi korban," katanya.

Teguh juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan ke kepolisian jika menjadi korban pinjol ilegal.

"Laporkan ke kami, apabila masyarakat ada yang dirugikan terkait pinjaman online, akan kita tindak lanjuti," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews