MUI Sesalkan Berita Media Asing soal Azan Membuat Berisik

MUI Sesalkan Berita Media Asing soal Azan Membuat Berisik

ilustrasi.

Jakarta, Batamnews - Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menyesalkan pemberitaan dari media asing yang menyatakan bahwa azan membuat berisik.

Hal itu ia sampaikan merespons sejumlah media asing menyoroti warga Jakarta yang takut menyampaikan komplain akan suara azan yang dianggap terlalu bising dan mengganggu kenyamanan. Salah satunya yang melaporkan kabar tersebut, AFP.

"Menyesalkan jika ada pihak-pihak yang menyatakan bahwa azan membuat berisik," kata Amirsyah dalam keterangannya yang sudah diizinkan dikutip, Kamis (14/10/2021).

Amirsyah menilai seharusnya AFP tak bisa menyimpulkan secara sepihak bila ada seorang susah tidur karena berisik dari suara azan.

Ia lantas menjelaskan bahwa sudah ada pengaturan pengeras suara Masjid seperti yang disampaikan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI). DMI, kata dia, telah mengatur bahwa pengeras suara masjid diimbau didengungkan hanya 10 menit sebelum waktu Subuh.

"Pak Jusuf Kalla selaku Ketua DMI telah mengimbau agar boleh pengeras suara masjid didengungkan 10 menit sebelum waktu subuh masuk," kata dia.

Selain itu, Amirsyah turut menyadur salah satu penjelasan yang terkandung dalam buku 'The Power of Azan' karya Teguh Sunaryo. Ia menyatakan buku itu turut menjelaskan mengenai keajaiban dan manfaat azan.

Ia menjelaskan dalam buku itu bahwa azan adalah kalimat Allah berupa seruan dan panggilan dari Allah melalui seorang muazin untuk meraih kemenangan melalui kerendahan hati bertakbir.

"Sekaligus pengajuan hanya Allah Yang Maha Besar dan menegaskan komitmen bersyahadat serta keikhlasan bertauhid, seraya bersegera untuk menyembah Allah dengan mendirikan salat di awal waktu," kata dia.

Diketahui, AFP melaporkan salah satu warga Jakarta, Rina, bukan nama sebenarnya, bangun tiap pukul 03.00 pagi karena pengeras suara yang begitu keras dari masjid di pinggiran Jakarta saat azan berkumandang.

Dia mengalami gangguan kecemasan. Rina sering tak bisa tidur, mual saat makan, tetapi takut saat akan menyampaikan keluhannya. Sebab, ia menilai jika mengatakannya akan dipenjara atau diserang.

Keluhan terkait azan di Indonesia dinilai sensitif dan dapat berujung pada tuduhan penistaan agama, kejahatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Tidak ada yang berani mengeluh mengenai hal itu, di sini," kata Rina.

Tak hanya AFP, media lokal Prancis, RFI, juga turut melaporkan hal serupa. Menurut laporannya, keluhan soal pengeras suara yang bising semakin meningkat di media sosial.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews