Crazy Rich Haji Isam Laporkan Saksi Yulmanizar ke Bareskrim Polri

Crazy Rich Haji Isam Laporkan Saksi Yulmanizar ke Bareskrim Polri

Haji Isam

Batam - Crazy rich asal Kalimantan Selatan, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam, tak terima disebut-sebut terlihat kongkalingkong dengan mantan pejabat pajak di Ditjen Pajak terkait pajak perusahaannya, yakni PT Jhonlin Baratama (PT JB).

Hal itu ketika Yulmanizar memberikan kesaksian di persidangan. Yul adalah mantan anggota tim pemeriksa pajak di Ditjen Pajak.

Haji Isam resmi melaporkan Yulmanizar ke Bareskrim Polri.

"Betul (Haji Isam melaporkan Yulmanizar)," ujar pengacara Haji Isam, Junaidi saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/10/2021).

Laporan polisi (LP) itu teregister dalam LP/B/0606/X/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP itu dibuat pada Rabu 6 Oktober 2021 dan ditandatangani oleh Ipda Irwan Fran Setiyanto atas nama Kepala Subbagian Penerimaan Laporan.

Adapun terlapor dalam LP itu ialah Yulmanizar. Yulmanizar dilaporkan Haji Isam karena diduga melakukan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan/atau 311 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, pada hari Senin tanggal 4 Oktober 2021 sekitar pukul 10.00-21.30 WIB di Jl Bungur Besar Raya No. 24, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, Junaidi mengatakan Yulmanizar dilaporkan demi memulihkan martabat dan nama baik kliennya. Menurutnya, Haji Isam adalah sosok yang taat hukum dan banyak berkontribusi kepada negara.

"Bahwa untuk selebihnya klien kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap menjunjung prinsip presumption of innocence," imbuhnya.

Sebelumnya, Haji Isam disebut 'main mata' dengan mantan pejabat pajak di Ditjen Pajak terkait pajak perusahaannya yakni PT Jhonlin Baratama (PT JB). Haji Isam pun membantah itu.

Bantahan disampaikan oleh Haji Isam melalui kuasa hukumnya, Junaidi. Diketahui, Haji Isam disebut meminta pejabat pajak 'mengkondisikan' nilai perhitungan pajak PT Jhonlin oleh saksi di persidangan atas nama Yulmanizar sebagai mantan anggota tim pemeriksa pajak di Ditjen Pajak.

Hal itu terungkap dalam BAP Yulmanizar yang dibacakan jaksa KPK Takdir Suhan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10), dengan terdakwa Angin Prayitno Aji selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan di Ditjen Pajak. Adapun isi BAP itu sebagai berikut:

Bahwa dalam pertemuan saya (Yulmanizar) dengan tim pemeriksa, dengan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin memang tidak ada permintaan penurunan pajak, hanya saja permintaan yang dimaksud adalah permintaan untuk mengkondisikan nilai perhitungan (pajak) pada Rp 10 miliar, dan atas permintaan tersebut kami pun tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendetail atas nilai pajak yang seharusnya disetorkan PT Jhonlin sebagai pajak ke negara.

Saya tambahkan bahwa pertemuan dengan Agus Susetyo ini, dalam penyampaiannya atas pengondisian PT Jhonlin disampaikan kami bahwa ini adalah permintaan langsung pemilik PT Jhonlin Baratama, yakni Samsuddin Andi Arsyad atau Haji Isam, untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP (Surat Ketetapan Pajak) tersebut.

BAP itu juga diamini Yulmanizar dalam sidang. Atas kesaksian Yulmanizar itu, Haji Isam membantah.

"Keterangan yang disampaikan oleh Saudara Yulmanizar selaku saksi pada persidangan terdakwa Angin Prayitno tertanggal 4 Oktober 2021 adalah keterangan yang tidak benar, dan menyesatkan serta kesaksian tersebut merupakan kesaksian de auditu," kata Junaidi kepada wartawan, Rabu (6/12).

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews