Nelayan dan Pengusaha Perikanan Kepri Tolak PP 85/2021

Nelayan dan Pengusaha Perikanan Kepri Tolak PP 85/2021

Ilustrasi nelayan.

Batam, Batamnews - Kalangan nelayan bersama pengusaha perikanan di Kepulauan Riau menolak PP nomor 85 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Tidak hanya PP nomor 85/2021, mereka juga menolak penerapan Keputusan Menteri (Kepmen) Kelautan dan Perikanan nomor 86 dan 87 tahun 2021.

Wakil Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Eko Fitriadi mengatakan penolakan tersebut karena tingginya kenaikan tarif pungutan hasil perikanan yang mencapai 400 persen atau 4 kali lipat.

“Hal ini memberatkan para nelayan dan pengusaha ikan,” ujar Eko saat usai silahturahmi HNSI dan pengusaha perikanan di Swisbel Hotel, Batam, Kepri, Jumat (1/10/2021).

Mereka menilai aturan tersebut membuat harga patokan ikan terlalu tinggi, dan tidak sesuai dengan di lapangan.

Padahal biaya operasional kapal juga tinggi, dan hasil tangkapan 2 tahun belakangan atau selama masa pandemi Covid-19 menurun, salah satu akibatnya karena perubahan iklim.

“Tolong pemerintah dikaji ulang, dikarenakan dampak berat bagi masyarakat luas,” katanya.

Eko menyebutkan, berdasarkan data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, kapal diatas 30 GT di Kepri berjumlah 200-300 kapal. Dan setiap kapal terdiri dari 8-9 anak buah kapal (ABK).

Namun mereka akan melakukan beberapa upaya, dari hasil silahturahmi tersebut, mereka menyepakati beberapa usulan yang telah disepakati bersama. Usulan tersebut akan diberikan kepada Gubernur Kepri.

“Langkah berikutnya, usulan kami ini, kami sampaikan kepada pak Gubernur,” ucapnya.

Perwakilan nelayan dan pengusahan perikanan Kabupaten Karimun, Acuan juga menyampaikan hal serupa. Pihaknya merasa keberatan dengan peraturan tersebut.

“Hasil tangkapan berkurang, pengusaha juga tidak sanggup bayar PNBP jika tidak dikaji ulang oleh pemerintah, kami berencana mogok massal, tidak melaut,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kepulauan Riau Raden Hari Tjahyono yang juga hadir dalam silahturahmi tersebut menyampaikan akan menerima aduan para nelayan dan pengusaha perikanan.

“Kami menggunakan jalur-jalur konstitusional, kami akan sampaikan kepada Gubernur Kepri, KKP, dan koordinasi dengan DPR RI,” ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews