Reni Yusneli Ungkap Alasan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Kepri Diperpanjang

Reni Yusneli Ungkap Alasan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Kepri Diperpanjang

Antrean warga membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat Batam. (Foto: Juna/batamnews)

Tanjungpinang, Batamnews - Relaksasi atau pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Kepulauan Riau resmi diperpanjang hingga 30 November 2021 mendatang.

Hal yang menjadi pertimbangan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri memperpanjang program ini adalah meringankan beban perekomiman warga di masa pandemi yang belum berakhir.

"Program penghapusan denda pajak kendaraan ini juga terbukti direspon masyarakat dengan baik, dimana masyarakat antusias memanfaatkan program ini," kata Kepala BP2RD Provinsi Kepri, Reni Yusneli di Tanjungpinang, Jumat (1/10/2021).

Reni juga mengungkapkan, bahwa program penghapusan denda pajak kendaraan tahap pertama yang berlangsung pada Juli hingga September 2021, dan dimanfaatkan masyarakat dengan baik.

Hal ini ditegaskannya, terbukti dengan capaian realisasi pendapatan dari program tersebut sudah melebihi target yang telah ditetapkan sebelumnya sebesar Rp 49 miliar.

"Target kita pada awal program dari Juli hingga September 2021 sebesar Rp 49 miliar. Namun, realisasi dari Juli hingga 27 September saja sudah mencapai Rp 49,2 miliar. Artinya capaiannya sudah melebih target," tegasnya.

Baca: Kabar Gembira, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepri Diperpanjang

Reni berharap, dengan perpanjangan program ini akan dapat memotivasi masyarakat di Provinsi Kepri agar taat dalam membayar pajak.

"Ya kita harapkan kedepannya masyarakat wajib pajak, khsunya pajak kendaraan tidak sampai menunggak lagi," harapnya.

Sebelumnya, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad berencana kembali akan melanjutkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, apabila masih banyak yang belum melakukan pemutihan.

"Apabila tahun ini masih banyak masyarakat yang belum melakukan pemutihan pajak, maka kita akan perpanjang dan akan dilakukan di tahun depan nanti," kata Ansar.

Ditambahkannya, untuk program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun ini, menjadi salah satu penyumbang kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Kepri di APBD Perubahan 2021 ini.

"Dengan program ini kita prediksi bisa menambah PAD Kepri hingga Rp 50 miliar lebih," harapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews