Napak Tilas Dua Tahun Kepemimpinan

Kepala BP Batam Luncurkan Sistem Perizinan Online Terpadu

Kepala BP Batam Luncurkan Sistem Perizinan Online Terpadu

Kepala BP Batam, Rudi.

Batam, Batamnews - Dua tahun kepemimpinan Muhammada Rudi sebagai Kepala BP Batam, resmi meluncurkan Sistem Perizinan Online Terpadu untuk mempermudah perizinan berusaha di Kota Batam.

Sistem perizinan online ini diresmikan Rudi tadi malam, Senin (27/9/2021) malam di ballroom Hotel Planet Holiday, Sei Jodoh, Batam. 

Acara ini dihadiri oleh Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Marlin Agustina; Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak; beserta jajaran deputi BP Batam dan tamu undangan lainnya.

Peluncuran sistem perizinan online ini juga bertepatan dengan peringatan napak tilas kepemimpinan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, dan 4 Anggota Bidang BP Batam yang telah genap dua tahun menjabat setelah dilantik pada 27 September 2019 lalu.

Rudi menjelaskan nantinya sistem ini menggantikan sistem perizinan secara manual, yang mana perizinan berbasis elektronik atau online single submission (OSS) ini dapat diakses secara jarak jauh dan tanpa harus bertatap muka.

Program ini merupakan terobosan besar BP Batam dalam mempermudah serta mempercepat proses layanan perizinan bagi semua stakeholder yang terlibat dalam pembangunan dan investasi di Kota Batam.

Selain itu, ke depannya seluruh permintaan perizinan usaha yang diterima BP Batam tidak lagi harus melalui level pimpinan atau pun jajaran deputi BP Batam, melainkan cukup ditandatangani oleh para direktur badan usaha.

"Sekarang perizinan lebih mudah, tidak perlu melalui saya (Kepala BP Batam) atau deputi lagi, tapi bisa diproses di level direktur. Semuanya nanti akan saya limpahkan ke PTSP, yang sebentar lagi gedungnya akan saya bangun di sebelah Sumatera Expo," ujar Rudi dalam acara peluncuran.

Seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), ada beberapa jenis perizinan berusaha yang dapat diterbitkan BP Batam, khususnya melalui sistem online ini.

Beberapa di antaranya adalah, perizinan berusaha dari 8 sektor seperti Sektor Transportasi Bidang Kepelabuhanan; Sektor Kesehatan; Sektor Perdagangan; Sektor Perindustrian; Sektor Sumber Daya Air, Limbah, dan Lingkungan; Sektor Kehutanan; Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral; serta Sektor Kelautan dan Perikanan.

"Total perizinan yang dilayani BP Batam saat ini ada 67 jenis perizinan dari 8 sektor. Mulai hari ini, perizinan tersebut dapat diakses melalui OSS yang lebih cepat dan mudah diakses," kata Rudi.

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku dan OSS belum diberlakukan, Perizinan Berusaha serta perizinan lainnya dilakukan melalui sistem pelayanan berbasis elektronik yang disediakan oleh BP Batam.

Dengan diluncurkannya sistem perizinan online yang saling terintegrasi ini, harapannya ekosistem investasi dan kegiatan berusaha semakin berkembang, sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja, serta peningkatan daya saing di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews