Bea Cukai Malaysia Tangkap WNI Penyelundup 28 Kg Sabu

Bea Cukai Malaysia Tangkap WNI Penyelundup 28 Kg Sabu

Pejabat Bea Cukai Malaysia Datuk Seri Abdul Latif Abdul Kadir menunjukkan sabu yang hendak diselundupkan ke Indonesia. (Foto: The Star)

Selangor, Batamnews - Aparat Bea Cukai Malaysia membongkar kasus penyelundupan 28 kilogram sabu yang melibatkan seorang pria Indonesia di Selangor.

Direktur Jenderal Bea Cukai Malaysia Datuk Seri Abdul Latif Abdul Kadir mengatakan kasus ini terungkap ketika mereka menangkap seorang pria Indonesia di Puchong, Selangor, sekitar pukul 6 sore pada 13 September.

Saat itu, petugas melihat dua pria mencurigakan dalam mobil di tempat parkir dan meminta mereka untuk berhenti tetapi mereka menolak.

"Mereka menabrak kendaraan Bea Cukai dalam upaya melarikan diri dan petugas saya melakukan pengejaran," katanya dilansir The Star, Jumat (24/9/2021)..


Tak lama kemudian, kedua tersangka turun dari kendaraan mereka dan kabur ke kawasan perumahan sekaligus komersial.

Petugas bea cukai berhasil menangkap seorang tersangka, seorang warga negara Indonesia, di dalam sebuah toko di Pusat Bandar Puchong beberapa saat kemudian.

"Kami memeriksa mobil mereka dan menemukan sabu itu disimpan di dua tas ransel di bagasi. "Obat-obatan itu disegel dalam kemasan teh Cina," katanya, seraya menambahkan bahwa pemeriksaan awal menunjukkan bahwa mobil itu curian.

Abdul Latif mengatakan Bea Cukai kemudian menahan empat tersangka lainnya, termasuk satu yang melarikan diri sebelumnya, dalam penggerebekan lanjutan.

Dua bersaudara ditahan di Gua Musang dan dua lainnya, juga bersaudara, ditahan ketika mereka dipanggil untuk diinterogasi.

Kelima tersangka, berusia 27 hingga 31 tahun, dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Abdul Latif mengatakan, narkoba itu diyakini dimaksudkan untuk diselundupkan ke Indonesia melalui laut.

Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Bagian 39B(1)(a) dari Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952, yang membawa hukuman mati jika terbukti bersalah.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews