Pembunuh Nia Tertangkap

Kapolda Kepri: Status Wardiaman Tersangka Pembunuhan Nia

Kapolda Kepri: Status Wardiaman Tersangka Pembunuhan Nia

Kapolda Kepri Brigjen Pol Arman Depari bersama Kabid Humas Polda AKBP Hartono dan Kapolresta Barelang Kombes Asep Safrudin. (Foto: Edo)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kepolisian akhirnya menetapkan Wardiman Z sebagai tersangka kasus pembunhhan Dian Milenia alias Nia. Penetapan itu setelah polisi mengantongi bukti kuat dan keterangan sejumlah saksi.

Kapolda Kepri Brigjen Pol Arman Depari  menyebutkan, pria 26 tahun itu diduga kuat sebagai pelaku utama pembunuhan terhadap Dian Milenia.

"Kita sudah menetapkan WZ sebagai tersangka," ujar Arman kepada wartawan pada Jumat (30/10/2015) sekitar pukul 18.00 WIB di Polresta Barelang.

Wardiaman dibekuk di kediamannya, di perumahan KPR-BTN blok D No. 11, Batuaji, Batam, Kepri, tadi pagi.

Polisi telah melakukan penyelidikan panjang dengan mengumpulkan sebanyak 74 barang bukti, 20 orang saksi.

"Kita mengumpulkan 74 barang bukti dan 20 orang saksi," ungkap Kapolda saat melihat tersangka di Polresta Barelang.

Kemudian, yang menguatkan lagi, tambah Arman, dari sejumlah bukti-bukti dan hasil labor forensik Mabes Polri, baru kita lakukan penangkapan.

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews