Catat, Syarat Lengkap Pekerja Bisa Terima Subsidi Upah Rp1 Juta

Catat, Syarat Lengkap Pekerja Bisa Terima Subsidi Upah Rp1 Juta

ilustrasi.

Batam, Batamnews - Pemerintah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan siap menyalurkan bantuan subsidi gaji atau subsidi upah senilai Rp1 juta kepada 8,7 juta tenaga kerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4.

Pada tahap pertama, pencairan akan dilakukan untuk 1 juta tenaga kerja. Jumlah ini didapat berdasarkan data pekerja yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

"Jumlah data yang diserahkan hari ini, kita mulai dari 1 juta calon penerima bantuan subsidi gaji dari estimasi 8,7 juta pekerja yang terima bantuan subsidi gaji. Tentu data ini sangat dinamis sesuai Permenaker 16/2021," jelas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.

Kementerian Ketenagakerjaan akan lebih dulu melakukan skrining data 1 juta calon penerima untuk memastikan kesesuaian format data, serta untuk menghindari adanya duplikasi data.

"Variabel yang diperiksa berupa nomor rekening, dilihat Nomor Induk Kependudukannya. Kedua, melakukan pemadaman dengan data penerima bantuan pemerintah lain," ungkapnya.

Berikut sejumlah syarat lengkap pekerja bisa menerima bantuan upah Rp 1 juta untuk dua bulan.

1. Wajib Miliki Rekening Bank BUMN dan BSI

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah kembali menegaskan, tenaga kerja atau buruh calon penerima bantuan subsidi gaji Rp 1 juta wajib memiliki rekening bank BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Di antaranya yakni BNI, BRI, Bank Mandiri, atau BTN.

Pengecualian dia berikan kepada pekerja di wilayah Aceh, yang bisa menggunakan rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk menerima bantuan subsidi upah (BSU) tersebut.

"Bagi yang belum memiliki rekening di bank tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan akan membukakan rekening secara kolektif di bank Himbara dan BSI," ujar Menaker Ida dalam sesi teleconference, Jumat (30/7).

Menteri Ida menjelaskan, mekanisme tersebut berbeda dengan pencairan bantuan subsidi gaji pada 2020. Pada tahun lalu, seluruh penerima dibebaskan untuk menggunakan rekening bank apapun.

"Sekarang ini dimaksudkan agar penyaluran dana bantuan bisa lebih mudah, efektif, dan efisien," sambung Menteri Ida.

2. Syarat Umum

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menerima bantuan subsidi gaji ini. Pertama tercatat sebagai WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kemudian terdaftar sebagai penerima jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS yang masih aktif sampai dengan Juni 2021.

 

Syarat lain, bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada tenaga kerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan sesuai upah minimun provinsi (UMP) atau kabupaten/kota tempatnya bekerja.

Bantuan subsidi gaji ini akan disalurkan kepada buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4, diutamakan bagi yang bekerja pada sektor industri barang konsunsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

3. Pekerja Bergaji UMP

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, pengecualian kepada pekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/kota (UMK) di atas Rp 3,5 juta per bulan. Maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu Rupiah penuh.

 

"Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000," terang Menteri Ida dalam sesi teleconference, Jumat (30/7).

Mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021, terdapat sejumlah daerah di beberapa provinsi yang masuk wilayah PPKM level 3 dan 4 dengan nilai UMP/UMK di atas Rp 3,5 juta.

Berikut daftarnya:

DKI Jakarta:

Batas minimum gaji di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat tidak menggunakan UMK dan mengacu pada UMP DKI Jakarta.

Dengan demikian, UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.185 dibulatkan menjadi Rp 4,5 juta.

Banten:
- Kabupaten Tangerang Rp 4,3 juta
- Kabupaten Serang Rp 4,3 juta
- Kota Cilegon Rp 4,4 juta
- Kota Tangerang Selatan Rp 4,3 juta
- Kota Tangerang Rp 4,3 juta
- Kota Serang Rp 3,9 juta

Jawa Barat:
- Kabupaten Bogor Rp 4,3 juta
- Kabupaten Purwakarta Rp 4,2 juta
- Kabupaten Karawang Rp 4,8 juta
- Kabupaten Bekasi Rp 4,8 juta
- Kota Depok 4,4 juta
- Kota Bogor Rp 4,4 juta
- Kota Bekasi Rp 4,8 juta
- Kota Bandung Rp 3,8 juta

Jawa Timur:
- Kabupaten Pasuruan Rp 4,3 juta
- Kabupaten Mojokerto Rp 4,3 juta
- Kabupaten Sidoarjo Rp 4,3 juta
- Kabupaten Gresik Rp 4,3 juta
- Kota Surabaya Rp 4,4 juta

Kepulauan Riau:
- Kota Batam Rp 4,2 juta
- Kabupaten Bintan Rp 3,7 juta

Papua:
- Kabupaten Boven Digoel tidak memiliki UMK dan mengacu pada UMP Papua Rp 3.516.700, dibulatkan menjadi Rp 3,6 juta
- Kota Jayapura Rp 3,7 juta.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews