Skandal Asmara, Anggota DPRD Batam AT Terancam Dipecat hingga Penjara

Skandal Asmara, Anggota DPRD Batam AT Terancam Dipecat hingga Penjara

ilustrasi.

Batam, Batamnews - Anggota DPRD Batam dari Partai Nasdem, Amintas Tambunan (AT) terseret kasus dugaan perselingkuhan. Ia pun terancam dicopot dengan pergantian antar waktu (PAW).

Sebelumnya seorang wanita yang mengaku 'simpanan' Amintas melapor ke Badan Kehormatan DPRD Batam. Ia menuntut janji Amintas yang akan menikahinya.

Wanita itu bernama Carolein Parewang. Dalam akun media sosialnya di facebook, tiktok dan lainnya juga banyak menampilkan foto-foto mesranya dengan Amintas. 

Baca juga: Partai NasDem Batam Panggil Amintas Tambunan

Salah satu foto tampak sedang berada di kamar hotel. Carolein juga membantah melakukan pemerasan. "Dari awal aku kan nggak mau duitmu. Dari awal aku kan maunya kau nikahin," ujar Carolein dalam video viral

Kasus yang berpotensi mencoreng nama baik DPRD Batam hingga partainya itu, Amintas pun sudah dimintai klarifikasi oleh DPC Partai NasDem Kota Batam.

Pemanggilan itu dilakukan pada Jumat (3/9/2021) malam, untuk mengklarifikasi terkait dengan aduan seorang perempuan berinisial CP yang mengaku memiliki hubungan khusus dengan AT.

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Batam Taufik Muntasir membenarkan koleganya tersebut dipanggil oleh partai untuk klarifikasi.

Namun Taufik mengatakan kewenangan untuk memberikan keterangan mengenai persoalan ini berada di tangan Ketua DPC Partai NasDem Kota Batam, Amsakar Achmad. “Kami serahkan ke partai kalau soal itu,” ujar Taufik, Sabtu (4/9/2021).

Baca juga: Bantah Selingkuh, Anggota DPRD Batam Amintas Tambunan Mengaku Diperas  

Taufik menyampaikan pihak partai memiliki mekanisme, termasuk meminta arahan dari DPP Partai NasDem. Disinggung mengenai sikap partai apakah AT akan terkena pergantian antar waktu (PAW)?  "Soal itu (PAW), kewenangan penuh DPP (Partai NasDem),” kata dia.

CP yang mengaku memiliki hubungan khusus dengan AT telah melapor ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam dan tidak melaporkan ke Fraksi Nasdem. Untuk itu, pihaknya menyerahkan kasus tersebut diselidiki oleh BK. “Biarkan diproses di BK, nanti kami tunggu hasilnya,” ucapnya.

 

Sementara, DPRD Kota Batam belum mengambil sikap atas aduan seorang perempuan berinisial CP yang mengakui memiliki hubungan khusus dan meminta dinikahi oleh AT.

Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Ruslan Ali Wasyim mengatakan unsur pimpinan masih menunggu laporan dari Badan Kehormatan (BK), untuk menyelidiki aduan tersebut.

Baca juga: Carolein Parewang Marah-marah ke AT: Aku Nggak Mau Duitmu, Yang Aku Mau...

“Tentu permasalahan ini masih sedang didalami oleh teman-teman di BK,” ujar Ruslan, Jumat (3/9/2021).

Secara kelembagaan, Ruslan menyatakan persoalan tersebut merupakan ranah BK. Pihaknya menunggu hasil laporan BK, kemudian dari laporan tersebut dibawa ke rapat pimpinan. “Nanti dirapatkan (rapim), sebelum BK mengeluarkan rekomendasi,” katanya.

Disinggung mengenai kemungkinan AT mendapat sanksi pergantian antar waktu (PAW), Ruslan belum dapat memastikannya. 

“Kalau sepanjang belum inkrah, tentu kami masih mengedepankan asas praduga tak bersalah, itu yang paling penting,” jelasnya.

Baca juga: Foto-foto Mesra Carolein Parewang dengan Politisi Nasdem DPRD Batam AT

Sementara itu, pihaknya masih membiarkan BK bekerja terlebih dahulu dengan fakta dan bukti yang ada. Sepanjang proses itu dilakukan, mereka tidak bisa ikut campur. “Biarkan dulu BK kerja, supaya mereka lebih objektif,” kata dia.

Aturan mengenai anggota dewan selingkuh

 

Adakah sanksi hukuman atau bisakah yang anggota diberhentikan dari jabatannya karena telah berselingkuh? 

Dikutip batamnews dari hukumonline.com, anggota DPRD selingkuh bisa saja diberhentikan jika dicopot oleh partai karena melanggar kode etik, atau dilaporkan istri sah terkait perbuatan zina.

Baca juga: Sosok Carolein Parewang yang Ngaku 'Kekasih Gelap' Anggota DPRD Batam AT

Secara jabatan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan jabatan politik yang diperoleh melalui pemilihan langsung oleh rakyat. 

Anggota DPRD dapat diberhentikan apabila melanggar larangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 236 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) dan perubahannya.

Selain diberhentikan, anggota DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota dapat diberhentikan antarwaktu menurut Pasal 355 ayat (2) jo. Pasal 405 ayat (2) UU MD3, jika: 

tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun

; melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik anggota DPRD

; dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih

; tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah

; diusulkan oleh partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

; tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umur

; melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam UU MD3 ini

Baca juga: Wanita yang Laporkan AT Oknum DPRD Batam Pernah Posting Foto Berdua di Kamar Hotel

; diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

; atau menjadi anggota partai politik lain.


Sanksi DPRD Tepergok Selingkuh

 

Anggota DPRD yang selingkuh bisa diberhentikan antarwaktu sepanjang diusulkan oleh partai politik.

Hal ini dimungkinkan apabila menurut partai politik yang bersangkutan, anggota DPRD tersebut melanggar kode etik/peraturan internal partai politik. 

Adapun usulan pemberhentian oleh pimpinan partai politik disampaikan ke pimpinan DPRD dengan tembusan ke Menteri Dalam Negeri atau Gubernur.

Selain itu, anggota DPRD juga bisa dianggap melanggar kode etik yang disusun oleh DPRD tingkat provinsi atau kabupaten/kota masing-masing.

Baca juga: Foto-foto Mesra Carolein Parewang dengan Politisi Nasdem DPRD Batam AT

Meskipun demikian, perbuatan selingkuh yang dilakukan anggota DPRD apabila sampai melakukan hubungan badan (zina) bisa dituntut secara pidana oleh pasangan suami/istri sahnya sesuai dengan bunyi Pasal 284 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;

b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

Atas perbuatan zina yang dilakukan, anggota DPRD diancam pidana penjara maksimal 9 bulan. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews