Partai NasDem Batam Panggil Amintas Tambunan

Partai NasDem Batam Panggil Amintas Tambunan

Anggota DPRD Batam, Amintas Tambunan.

Batam, Batamnews - DPC Partai NasDem Kota Batam telah memanggil Anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi NasDem, Amintas Tambunan (AT).

Pemanggilan itu dilakukan pada Jumat (3/9/2021) malam, untuk mengklarifikasi terkait dengan aduan seorang perempuan berinisial CP yang mengaku memiliki hubungan khusus dengan AT.

Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Batam Taufik Muntasir membenarkan koleganya tersebut dipanggil oleh partai untuk klarifikasi.

Namun Taufik mengatakan kewenangan untuk memberikan keterangan mengenai persoalan ini berada di tangan Ketua DPC Partai NasDem Kota Batam, Amsakar Achmad.

“Kami serahkan ke partai kalau soal itu,” ujar Taufik, Sabtu (4/9/2021).

Untuk proses selanjutnya, Taufik menyampaikan pihak partai memiliki mekanisme, termasuk meminta arahan dari DPP Partai NasDem.

Disinggung mengenai sikap partai apakah AT akan terkena pergantian antar waktu (PAW)? 

"Soal itu (PAW), kewenangan penuh DPP (Partai NasDem),” kata dia.

Ia juga menambahkan CP yang mengaku memiliki hubungan khusus dengan AT telah melapor ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam dan tidak melaporkan ke Fraksi NasDem.

Untuk itu, pihaknya menyerahkan kasus tersebut diselidiki oleh BK.

“Biarkan diproses di BK, nanti kami tunggu hasilnya,” ucapnya.

DPRD Batam Tunggu Hasil di BK

 

Sementara, DPRD Kota Batam belum mengambil sikap atas aduan seorang perempuan berinisial CP yang mengakui memiliki hubungan khusus dan meminta dinikahi oleh AT.

Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Ruslan Ali Wasyim mengatakan unsur pimpinan masih menunggu laporan dari Badan Kehormatan (BK), untuk menyelidiki aduan tersebut.

“Tentu permasalahan ini masih sedang didalami oleh teman-teman di BK,” ujar Ruslan, Jumat (3/9/2021).

Secara kelembagaan, Ruslan menyatakan persoalan tersebut merupakan ranah BK. Pihaknya menunggu hasil laporan BK, kemudian dari laporan tersebut dibawa ke rapat pimpinan.

“Nanti dirapatkan (rapim), sebelum BK mengeluarkan rekomendasi,” katanya.

Disinggung mengenai kemungkinan AT mendapat sanksi pergantian antar waktu (PAW), Ruslan belum dapat memastikannya. Menurutnya masih ada beberapa langkah yang harus dilakukan sebelum pada keputusan tersebut.

“Kalau sepanjang belum inkrah, tentu kami masih mengedepankan asas praduga tak bersalah, itu yang paling penting,” jelasnya.

Sementara itu, pihaknya masih membiarkan BK bekerja terlebih dahulu dengan fakta dan bukti yang ada. Sepanjang proses itu dilakukan, mereka tidak bisa ikut campur.

“Biarkan dulu BK kerja, supaya mereka lebih objektif,” kata dia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews