Heboh PNS di NTB Nikah 7 Kali, Dilaporkan Istri ke-6

Heboh PNS di NTB Nikah 7 Kali, Dilaporkan Istri ke-6

ilustrasi.

Jakarta, Batamnews - Pria berinisial SZ (52) berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah (Loteng), Nusa Tenggara Barat (NTB) telah melakukan pernikahan sebanyak 7 kali. Hal itu diungkap oleh istri ke-6-nya yang telah melaporkan perbuatan suaminya kepada atasannya.

Dari 7 istrinya itu, 3 orang memiliki akta nikah atau melakukan pernikahan secara sah, sementara 4 lainnya hanya berstatus nikah siri. Bahkan SZ juga disebut memiliki satu orang pacar.

Lantas, bagaimana secara aturan?

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pada Pasal 4 ayat 1, disebutkan PNS pria yang akan beristri lebih dari satu wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat. Sementara PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

Selanjutnya, Pasal 4 ayat 3 dijelaskan, permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diajukan secara tertulis.

"Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang," bunyi Pasal 4 ayat 4 dikutip detikcom, Rabu (1/9/2021).

Pada pasal 15 ayat 1 dijelaskan, PNS yang tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan itu dijelaskan hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 tahun, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Kasus PNS memiliki istri 7 pernah disinggung oleh Menteri PAN/RB Tjahjo Kumolo. Dia menilai saat ini sangat mudah terjadi karena izin menikah lagi cukup dari istri saja, berbeda pada zaman Presiden Soeharto yang harus meminta izin atasan.

"Dia tidak ada izin atasan (sekarang), tapi istrinya mengizinkan. Ada loh yang punya istri lebih dari empat. Saya kira teman-teman dari daerah tahu lah siapa pejabat daerah punya istri tujuh," kata Tjahjo di Hotel Bidakara, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).

"PP 10 zaman Pak Harto jelas sekali. Sekarang lunak sekali. Sepanjang izin istri. Meskipun tidak ada izin dari atasan, tapi asal istri mengizinkan ya sudah," kata Tjahjo.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews