Pengusaha dan Pekerja di Batam Sepakat Menolak RPP Pengupahan, Ini Alasannya

Pengusaha dan Pekerja di Batam Sepakat Menolak RPP Pengupahan, Ini Alasannya

Ilustrasi upah. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Batam sebagai induk organisasi dunia usaha, bersama unsur pekerja sepakat menolak rancangan PP Pengupahan.

Rusmini, anggota Dewan Pengupahan Batam mengatakan, pengusaha dan buruh sepakat untuk nilai Upah Minimum Kota (UMK) Batam berdasarkan KHL. Bukan mengacu pada RPP Pengupahan.

Menurut Rusmini, berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2013 RPP Pengupahan tersebut tidak berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sementara hubungan tripartit dengan dunia usaha tidak ada masalah, katanya, saat jumpa pers di kantor Kadin Batam, Rabu (28/10/2015) sore.

"Kita juga belum ingin membuat perhitungan UMK memakai RPP Pengupahan karena masih rancangan. RPP kan baru keluar," ujar Rusmini.

Sambung Rusmini, untuk menetapkan UMK tersebut ada rapat bersama perwakilan pemerintah, tenaga kerja dan tujuh orang anggota dewan pengupahan. "Kita sepakati untuk UMK 2016 berdasarkan KHL," katanya.

Untuk UMK 2016, pihaknya mengaku sudah melakukan survei berdasarkan KHL di tiga pasar di Batam. Dewan pengupahan mengirimkan 6 orang selama 5 bulan dan 5 kali survei.

"Kita mengirimkan 6 orang anggota dewan pengupahan ke tiga pasar di Batam, di Pasar Bengkong, Pasar Botania dan Pasar Aviari," kata Rusmini.
 
(isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews