Wanita Ini Dihukum Karena Sekap dan Perkosa Suaminya

Wanita Ini Dihukum Karena Sekap dan Perkosa Suaminya

Ilustrasi. (foto:ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Seoul - Seorang wanita asal Korea Selatan dinyatakan bersalah atas tindakan perkosaan kepada suaminya. Menurut Kantor Berita Yonhap, Rabu (28/10/2015), wanita hanya disebut bermarga Kim itu adalah wanita pertama yang dikenai sanksi perkosaan di Negara Gingseng.

Kantor Pusat Kejaksaan di Seoul menyatakan, tindakan Kim memenjarakan suami di dalam rumah selama 24 jam penuh dan memaksa untuk selalu berhubungan badan adalah alasan mengapa Kim didakwa dengan sanksi pemerkosaan.

Jaksa juga menambahkan, pemaksaan seks ini diduga cara Kim memaksa suaminya minta bercerai, seperti dilansir dari Independent.

Kasus pemerkosaan dalam pernikahan pertama kali diadukan ke jalur hukum di Korea Selatan pada Mei 2013. Sedangkan di Inggris aduan semacam itu pertama kali terjadi pada tahun 1991.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2011 memperkirakan ada 127 negara yang tidak mempunyai amandemen perundangan untuk kasus kriminal perkosaan dalam pernikahan. Mereka masih berpikir hal ini adalah legal, seperti di India Afghanistan, Pakistan, dan Bahamas.

Pada 2014, Badan Kesehatan Dunia (WHO) menemukan data 30 persen wanita di seluruh dunia telah menerima kekerasan seksual yang dibuat oleh pasangan mereka sendiri.

Awal tahun ini, pengadilan Korsel membebaskan wanita pertama di negara tersebut yang didakwa atas tuduhan pemerkosaan.

Saat itu, pelaku yang berusia 45 tahun mengaku telah membius mantan pacarnya, mengikatnya dan memukulnya dengan palu, tapi sama sekali tidak berniat memperkosanya.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews