Soal Belajar Tatap Muka di Kepri, Gubernur Ansar: Tunggu PPKM Turun Level

Soal Belajar Tatap Muka di Kepri, Gubernur Ansar: Tunggu PPKM Turun Level

Ilustrasi.

Batam, Batamnews - Praktik pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah-sekolah Kepulauan Riau masih belum bisa dipastikan pelaksanaannya.

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengatakan PTM ini baru bisa dilaksanakan apabila hasil evaluasi perkembangan kasus Covid-19 sudah diketahui.

“Pelaksanaan sekolah tatap muka masih sedang kami evaluasi dulu,” ujar Ansar di Batam, Jumat (27/8/2021).

Ia mengakui sudah memberikan pengarahan kepada Wali Kota/Bupati di Kepri bahwa sekolah tatap muka bisa dilaksanakan jika daerah tersebut masuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.

“Kalau memungkinkan sudah level 2, kami (pemerintah daerah) laksanakan,” katanya.

Berdasarkan Isntruksi Mendagri nomor 37 tahun 2021, seluruh kabupaten/kota di Kepri ditetapkan PPKM level 3. 

Ansar mengingatkan daerah agar tidak lengah karena fluktuasi kasus Covid-19 bisa terjadi kapan saja. 

“Waspada, memastikan setiap aktivitas besar begitu dibuka harus ada jaminan, protkes harus dikontrol dengan baik,” kata dia.

Pelaksanaan tatap muka juga bukan hanya mengawasi siswa ketika berada di sekolah saja, menurutnya pengawasan juga harus dilakukan ketika anak-anak pulang ke rumah masing-masing.

“Pulang dari sekolah juga kadang mereka (siswa) berkumpul, itu yang harus kita pantau,” katanya.

Baca: Izin Pembelajaran Tatap Muka di Batam Membingungkan

Sebelumnya Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menegaskan PTM di Kota Batam dapat dilaksanakan jika seluruh pelajar telah divaksin.

Namun pada fakta di lapangan, beberapa sekolah terutama sekolah swasta telah memutuskan untuk melaksanakan PTM. 
Bahkan, berdasarkan surat edaran (SE) Wali Kota Batam nomor 47 tahun 2021 mememperbolehkan PTM.

Adapun isi surat itu menyebutkan pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan secara tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh (school from home/belakar dari rumah). 

Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Namun satuan pendidikan yang masuk kategori luar biasa diatur kapasitas maksimal 62 persen sampai 100 persen dengan jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik. Sedangkan PAUD dengan kapasitas maksimal 33 persen.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews