Wahai Buruh, Ini Nilai UMK dan Upah Kelompok Batam untuk 2016. Hasil Kesepakatan Dewan Pengupahan

Wahai Buruh, Ini Nilai UMK dan Upah Kelompok Batam untuk 2016. Hasil Kesepakatan Dewan Pengupahan

Buruh FSPMI saat menggelar unjuk rasa di Batam beberapa waktu lalu. (Foto: BATAMNEWS)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Rapat perundingan Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam menghasilkan beberapa kesepakatan. Sejumlah angka Upah Minimum Kota (UMK) dan upah kelompok.

UMK dan upah kelompok itu akan diterapkan pada 2016 mendatang. Sejumlah unsur ikut hadir dalam perundingan kesepakatan tersebut. Diantaranya dari kalangan pengusaha, serikat buruh dan pekerja, pemerintah kota Batam.

Berdasarkan perundingan itu lahirlah pokok-pokok kesepakatan:

1. KHL Kota Batam tahun 2015 adalah Rp. 2.879.819

2. UMK Batam Tahun 2016 sebesar Rp. 2.879.819/bulan.

3. Upah Minimum berdasarkan Kelompok Usaha dengan rincian sbb :
A. Kelompok I sebesar Rp. 3.531.522/bulan.
B. Kelompok II sebesar Rp. 3.445.127/bulan.
C. Kelompok III sbesar Rp. 3.198.903/bulan.

4. Perubahan Kelompok Usaha antara lain :
A. Peternakan Babi dgn No KBLI 0145 dari sebelumnya berada pada kelompok III, maka pada tahun 2016 menjadi kelompok I.
B. Penambahan Industri Mesin dengan KBLI 282J kedalam kelompok I.
C. Penambahan Industri Accesoris Mobil KBLI 5020 menjadi kelompok III.

5. UMK dan Upah Minimum berdasarkan Kelompok Usaha Tahun 2016, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

6. Penetapan Upah Sektor UKM (yg sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2008) dilakukan secara bipartit.

“Demikian hasil Kesepakatan UMK Batam 2016 dan Upah Minimum berdasarkan Kelompok Usaha Batam tahun 2016 oleh Dewan Pengupahan Kota Batam yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan dan ditandatangani bersama oleh peserta rapat,” ujar Surya Darma Sitompul, anggota DPK perwakilan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh Batam, Rabu (27/10/2015).

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews