Dianggap Tak Punya Bukti Kuat

Kuasa Hukum Kasus Penadahan 60 Ton Besi Scrab Curian Minta Terdakwa Dibebaskan

Kuasa Hukum Kasus Penadahan 60 Ton Besi Scrab Curian Minta Terdakwa Dibebaskan

Nasib Siahaan saat sidang lanjutan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (19/8/2021).

Batam, Batamnews - Usai dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis (12/8/2021) lalu, terdakwa Usman alias Abi yang terjerat kasus penadahan besi scrap di Kabil sampaikan nota pembelaan (pledoi).

Pledoi itu disampaikan melalui penasehat hukum Abi, Nasib Siahaan saat sidang lanjutan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (19/8/2021).

Dalam sidang itu Nasib menjelaskan, pihaknya menganggap bahwa terdakwa tak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan Ketua Majelis Hakim Sri Endang Amperawati untuk mengambil keputusan yang benar secara hukum.

Baca juga: Kuasa Hukum Kasus Penadahan 60 Ton Besi Scrab Curian Siapkan Pledoi

Hal itu dikarenakan tidak ada satupun bukti, baik bukti saksi dan bukti surat yang meyakinkan kliennya bersalah.

"Terdakwa hanya pengusaha scrap yang melakukan jual beli besi dengan itikad baik. Oleh sebab itu, kami minta majelis membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," ujar Nasib kepada Majelis Hakim saat sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) digelar.

Pihaknya pun tak sependapat dengan tuntutan JPU. Nasib mengungkapkan, tuntutan itu tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan selama ini.

Ia menilai, dari pemeriksaan terdahulu diketahui jika besi scrap itu adalah titipan PT Jasib Shipyard di Malaysia dan memberi kuasa serta kepercayaan kepada PT Dwi Budi Karya Mandiri selaku perwakilannya di Indonesia.

 

Nasib mengungkapkan, besi scrap itu dikeluarkan harus melalui persetujuan PT Jasib Shipyard atau PT Dwi Budi Karya Mandiri. Bukan saksi Kasidi alias Ahok atau PT Karya Sumber Daya.

"Karena saksi Lugina tidak pernah mengetahui apalagi mengenalnya, tapi anehnya bisa menjadi pelapor," kata Nasib.

Bahkan, jika PT Karya Sumber Daya mengalami kerugian karena perjanjiannya dengan PT Jasib Shipyard, merekalah yang harus melaporkannya, bukan orang lain.

Nasib juga mempertanyakan perihal bukti telepon genggam (handphone), yang menurut saksi ahli Maidin Gultom, bahwa hal itu bisa menjadi petunjuk agar perkara dugaan penadahan ini menemui titik terang.

Baca juga: Divonis 4 Tahun, Eks Kepala Dishub Batam Terancam Dipecat

“Tapi di persidangan ini, perihal handphone tersebut menjadi bisu. Jaksa penuntut tidak menghadirkan percakapan," ucap Nasib.

Ia mengatakan, saksi ahli yakin jika isi dari percakapan melalui handphone itu bisa membuktikan bahwa terdakwa tidak bersalah. Sebab, ada perintah dari pemilik barang yakni PT Jasib Shipyard dan belum jelasnya perjanjian jual beli dengan PT Karya Sumber Daya dikarenakan belum terjadi penyerahan objek.

"Bahkan lebih tegas lagi menyatakan tidak ada kasus pencurian dalam peristiwa ini. Kalaupun ada yang hilang, itu bukan pencurian tapi penggelapan, karena besi-besi scrap itu ada dalam penguasaannya," ujarnya.

Oleh sebab itu, Nasib meminta majelis hakim untuk mengeluarkan terdakwa serta membebaskannya dari segala tuntutan. Tidak hanya itu, ia juga meminta majelis hakim untuk memulihkan hak terdakwa seperti semula.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews