Ini Kelonggaran Pelaku Usaha di Karimun saat PPKM Level 3

Ini Kelonggaran Pelaku Usaha di Karimun saat PPKM Level 3

Penerapan PPKM. (Foto: ilustrasi/batamnews)

Karimun, Batamnews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Kepulauan Riau, melonggarkan aturan terhadap aktivitas usaha di tengah pemberlakuan PPKM level 3.

Kelonggaran yang diberikan oleh Pemkab Karimun terhadap aktivitas usaha makanan dan minuman menjadi perhatian utama.

Hal itu ada dalam Surat Edaran terbaru Bupati Karimun, nomor: 700 SET-COVID-19/VIII/SE-15/2021 per tanggal 10 Agustus 2021 tentang aturan terbaru selama penerapan PPKM Level 3.

Bupati kembali mengizinkan pelaku usaha untuk melayani makan dan minum di tempat atau (Dine in) dengan 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Dalam surat edaran itu, bupati tetap meminta agar pelaku usaha dapat membatasi jumlah pengunjung. 

"Membatasi jumlah pengunjung dengan penyediaan kursi setiap meja yang hanya diperbolehkan satu meja untuk dua kursi. Sementara jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat," sebutnya.

Kabupaten Karimun sempat naik status PPKM level 4, pada 7 Agustus 2021. Hal tersebut menyusul terjadinya lonjakan tajam kasus Covid-19 belum lama ini. Namun dalam pengumuman terbaru, negeri berazam dinyatakan PPKM level 3.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews