Biang Kerok Terjadinya Korupsi Pengaturan Cukai Rokok-Mikol di Bintan

Biang Kerok Terjadinya Korupsi Pengaturan Cukai Rokok-Mikol di Bintan

Gedung KPK.

Jakarta, Batamnews - KPK mengungkapkan penyebab terjadinya tindakan korupsi pengaturan cukai rokok dan minuman beralkohol (minol) di Bintan. Hal itu disebabkan kurangnya pengawasan di kawasan perdagangan bebas tersebut.

"Ya memang Bintan itu bukan satu-satunya kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, ada Batam, terus ada lagi yang lain. Salah satu kelemahan barang kali kalau boleh dibilang dalam penetapan free trade zone ya pengawasannya yang kurang, seperti di Kabupaten Bintan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi sebagai Tersangka Korupsi

Alex mengatakan Pulau Bintan tidak memiliki perbatasan. Jadi barang yang keluar-masuk kurang terkontrol.

"Kan itu di Pulau Bintan nggak ada batas, ini kawasan free trade zone, yang di luar itu apa. Barang yang masuk di kawasan perdagangan bebas Bintan ini semuanya nggak ada yang ngontrol, nggak ada yang ngawasi. Jadi batas barang tersebut ya tadi rokok nggak kena cukai karena untuk konsumsi penduduk setempat ya," kata Alex.

Bahkan, Alex menyebut kuota rokok yang terhitung di Bintan itu sering melebihi batas wajar. Seharusnya kuota rokok itu sesuai dengan penduduk yang ada di sana.

"Kuotanya pun itu hitung-hitungannya seperti apa, nah berdasarkan analisis itu, berdasarkan jumlah penduduk Kabupaten Bintan yang menjadi kawasan perdagangan bebas, itu kalau dihitung itu bisa bisa bayi baru lahir itu sehari ngerokok 10 batang," katanya.

"Artinya apa, kelebihan kuota. Tadi sudah disampaikan oleh Bea-Cukai kan di sana ada teguran di situ, bahwa kuota yang ditetapkan itu terlalu tinggi, tidak realistis dengan jumlah penduduk di Kabupaten Bintan," sambungnya.

Selanjutnya, Alex pun membuka opsi untuk menerapkan pidana korporasi pada pengusaha rokok yang mengambil keuntungan negara ini. KPK menduga banyak kebocoran soal rokok yang bebas cukai dari luar negeri.

"Kalau terkait dengan pidana korporasi tadi sudah saya sampaikan atau pengusaha rokok ini yang memasukkan rokok ke kawasan perdagangan bebas. Ini mereka yang paling banyak mendapatkan keuntungan ya, dari jumlah rokok yang melebihi kuota yang tidak sesuai dengan apa yang dikonsumsi masyarakat di Kabupaten Bintan selaku kawasan perdagangan bebas ini," ujarnya.

Baca juga: Apri Sujadi Rugikan Negara Rp 250 Miliar, Terima Jatah Rp 6,3 Miliar dari Pengusaha

"Nah ini kan dugaannya rokok-rokok ini kan bocor keluar dari kawasan perdagangan bebas masuk ke wilayah RI yang seharusnya kena cukai. Nah tapi kemudian dia tidak membayar cukai, kurang-lebihnya modusnya seperti itu," tambahnya.

Lebih lanjut, hal seperti ini pun, kata Alex, juga dikeluhkan oleh perusahaan rokok besar. Pasalnya, banyak rokok tanpa cukai yang masuk bebas ke Indonesia.

"Ini juga sebetulnya yang menjadi keluhan perusahaan-perusahaan rokok besar,mereka itu juga merasa dirugikan, karena itu tadi atau dikatakan rokok putih, rokok tanpa cukai yang disinyalir berasal dari masuk kembali ke wilayah RI lewat ke daerah-daerah kawasan bebas tadi itu yang melebihi kuota," ujarnya.

 

Bupati Bintan Jadi Tersangka

KPK telah menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi (AS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018. 

Selain itu, KPK menetapkan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan, MSU, sebagai tersangka.

"Menetapkan tersangka pertama AS, Bupati Bintan periode 2016-2021. Kedua, MSU, Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (12/8).

KPK menduga perbuatannya tersebut merugikan negara sekitar Rp 250 miliar. Apri sendiri diduga menerima sebanyak Rp 6,3 miliar dalam kasus ini.

"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 250 miliar," kata Alex.

Alexander mengatakan kedua tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan. Bupati Bintan Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan MSU ditahan di Rutan KPK C1.

Atas perbuatannya, AS dan MSU disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews