Sederet Alasan Pilkades Serentak di Lingga Sulit Ditunda

Sederet Alasan Pilkades Serentak di Lingga Sulit Ditunda

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Suarta Andika (Foto:ist)

Lingga, Batamnews - Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), akan digelar, Sabtu (7/8/2021).

Pesta demokrasi untuk memilih pemimpin di tingkat desa ini dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Meski sempat ditunda dari jadwal semula yakni bulan Juli 2021, pelaksanaan Pilkades tersebut sulit untuk ditunda kedua kali.

Meski di tengah penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3, tapi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lingga menegaskan tetap dengan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 ketat.

Baca juga: Pilkades Serentak 7 Agustus, DPMD Lingga: Perketat Prokes Covid-19

"Pilkades serentak tetap berpedoman dengan aturan prokes Covid-19, yang tertuang dalam lampiran Peraturan Bupati (Perbup) Pilkades Serentak tahun 2021," sebut Kabid Pemerintahan Desa di DPMD Lingga, Suarta Andika kepada Batamnews.

Ia pun membeberkan dampak yang terjadi jika Pilkades kembali ditunda dari jadwal yang sudah ditetapkan 7 Agustus 2021.

"Yang jelas anggaran Pilkades sudah terpakai oleh panitia desa untuk mencetak surat suara, honorarium, konsumsi, transportasi dan lainnya. Sehingga kalau ditunda lagi akan berakibat minus anggaran untuk operasional kepanitiaan," jelasnya.

Selain itu, kepala desa (Kades) yang lama akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 28 Agustus 2021. Untuk mengisi kekosongan itu harus ditunjuk pejabat (Pj) dari ASN sebanyak 75 orang.

"Pemkab akan kewalahan mencarinya, dan tentu bisa menghambat jalannya roda pemerintahan desa itu sendiri," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews