Wakapolda Kepri: Warga Tak Punya NIK Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19

Wakapolda Kepri: Warga Tak Punya NIK Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19

Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Darmawan memberikan keterangan di sela acara vaksinasi bagi komunitas jurnalis di Batam. Foto: Bid Humas Polda Kepri)

Batam, Batamnews - Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi salah satu syarat bagi warga untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Faktanya, tidak semua warga Indonesia memiliki NIK, khususnya bagi mereka yang belum mengantongi KTP elektronik, atau masih memiliki KTP SIAK.

Namun demikian, ketiadaan NIK tidak menutup akses vaksinasi bagi warga, termasuk di Batam, Kepulauan Riau.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Brigjen Pol Darmawan menyatakan warga yang belum atau tidak memiliki NIK tetap bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.

"Kepada masyarakat yang tidak mempunyai NIK pun wajib di vaksin dan bisa dilayani untuk melaksanakan vaksinasi," kata Darmawan di sela vaksinasi Covid-19 kepada komunitas jurnalis di Kota Batam, pekan ini.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan teknis mengenai vaksinasi bagi warga yang belum memiliki NIK.

Mengacu pada Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang Belum Memiliki NIK, Zudan menyampaikan warga yang belum memiliki dan KTP elektronik akan didata terlebih dahulu oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

"Dalam hal belum punya NIK maka Dinas Dukcapil dan Dinas Kesehatan berkolaborasi mendata penduduknya. Yang belum punya NIK dikumpulkan untuk didata dan diberikan NIK dan KTP-el oleh Disdukcapil. Setelah itu Dinas Kesehatan Kemenkes baru memberikan vaksin kepada yang bersangkutan," kata Zudan dilansir kumparan, Sabtu (7/8/2021).

Menurut dia, masyarakat yang sudah divaksin tapi belum punya NIK tidak bisa didata.

"Kalau belum punya NIK sudah divaksin, maka penduduk tersebut tidak bisa didata karena kita menerapkan single identity number (SIN) dan Satu Data Nasional," jelas Zudan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews