Mal-mal di Batam Menjerit Tercekik PPKM, Surati Gubernur dan Wali Kota

Mal-mal di Batam Menjerit Tercekik PPKM, Surati Gubernur dan Wali Kota

ilustrasi.

Batam, Batamnews - Pertanyaan apakah mal buka saat PPKM level 4 masih bermunculan pada hari ke-4 perpanjangan PPKM diberlakukan. Diketahui PPKM level 4 kembali diperpanjang mulai 3 hingga 9 Agustus 2021.

Kebijakan ketat untuk sejumlah kegiatan masyarakat di daerah yang melaksanakan PPKM level masih dipertahankan. Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 (untuk Jawa-Bali) dan Nomor 28 Tahun 2021 (untuk luar Jawa-Bali).

Lalu Apakah Mal Buka Saat PPKM Level 4?

Untuk daerah yang memberlakukan PPKM level 4, kegiatan masyarakat di mal masih dilarang. Dengan kata lain, mal masih ditutup sementara hingga perpanjangan PPKM berakhir.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada diktum KETIGA poin c.4) dan f.2)," demikian isi salah satu Inmendagri terkait pelaksanaan PPKM level 4.

Adapun poin C.4 menjelaskan terkait:

"Untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen),"

Sementara poin f.2 menjelaskan terkait:

"Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in),"

Untuk daerah yang masuk dalam level 3, mal diizinkan buka dengan sejumlah aturan. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, mal boleh buka sampai pukul 17.00 waktu setempat.

Di daerah yang memberlakukan PPKM level 3, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25%.


Mal di Batam surati Gubernur dan Wali Kota

Sementara itu di Kota Batam, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja menyurati Gubernur Kepri dan Wali Kota Batam, perihal operasional kembali untuk pusat perbelanjaan Batam.

 

Dalam surat yang dikeluarkan Kamis (5/8/2021) kemarin, disebutkan jika para tenant-tenant mereka mengeluhkan hal itu. 

Para tenant juga meminta keringanan biaya operasional kepada para pengelola mal. Penutupan berkepanjangan juga dikhawatirkan produk dagangan tenant mereka.

"Tidak sedikit tenant yang menutup usahanya. Tidak mudah bagi kami para pengelola pusat perbelanjaan untuk mencari tenant baru di tengah situasi ekonomi yang belum membaik," tulis isi surat tersebut, dilihat Batamnews, Jumat (6/8/2021).

Dengan dibukanya pusat perbelanjaan, menurut surat tersebut setidaknya akan menghindari gelombang PHK. Permohonan itu dilandasi pula dengan kesiapan mereka menjalankan protokol kesehatan secara tegas.

Tampak surat permohonan tersebut ditandatangani general manager mal-mal besar di Batam seperti, Panbil Mall, Grand Mall, Batam City Square (BCS), Mega Mall Batam Center, Nagoya Hill, Nagoya City Walk, Avava Mall, Lucky Plaza, Top 100 Jodoh, Ramayana Jodoh, Kepri Mall, Top 100 Tembesi, Mall Botania 2 dan Diamond City Mall..

Surat itu ditembuskan kepada DPRD, Kapolda Kepri, Ketua Apindo Kepri dan Batam dan Ketua Kadin Kepri dan Batam.

Berikut surat dari Asosiasi Pengelola Pusat Belanja di Batam 

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews