Lab PCR RSUD Karimun Terkendala Izin Operasi
Lab PCR. (Foto: ilustrasi)
Karimun, Batamnews - Laboratorium untuk tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di RSUD HM Sani Karimun sudah lolos verifikasi dan akreditasi.
Hanya saja, hasil sampel yang dikeluarkan dari Labor PCR RSUD M Sani tersebut, belum dapat dilaporkan ke pusat. Sebab, masih menunggu izin untuk pengoperasian.
Baca juga: Cegah Bukti PCR-Vaksin Palsu, PeduliLindungi Jadi Syarat Naik Pesawat
Labor PCR tersebut sebelumnya diresmikan oleh Bupati Karimun, Aunur Rafiq bersama Wakil Bupati Anwar Hasyim serta dihari Forkompimda, Senin (2/8/2021) beberapa waktu lalu.
Ada dua unit alat PCR yang dioperasiakan, satu alat bantuan dari Provinsi Kepri dan satu lagi milik Pemda Karimun.
"Alat PCR yang dari pengadaan kita mampu menguji sebanyak 46 sampel swab dan provinsi sebanyak 8 sampel. Jadi, sekali jalan bisa 54 sampel yang mana ini sangat membantu karena hasilnya 4 jam sudah diketahui," kata Bupati Rafiq.
Rafiq menjelaskan, bahwa hasil uji alat PCR saat ini belum bisa digunakan untuk keperluan-keperluan seperti dokumen lampiran bagi pelaku perjalanan atau lainnya.
Pasalnya, izin penggunaan alat tersebut belum keluar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sehingga, saat ini masih digunakan untuk internal rumah sakit.
Baca juga: Enam dari 58 Penumpang Citilink Padang-Batam Lolos Tanpa PCR Positif Covid-19
"Namun, alat ini dapat digunakan dalam hal mendesak atau tracing pasien Covid-19 karena sudah diverifikasi, akreditasi, dan dinyatakan memenuhi syarat dan layak oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kepri dan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP)," ucapnya.
Pemda Karimun berharap izin operasional alat PCR untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri atau virus tersebut bisa segera keluar.
"Semoga kedua alat PCR yang kita miliki ini, dapat digunakan dalam waktu lama karena sangat membantu dalam penanganan Covid-19 di Karimun," ujarnya.

Komentar Via Facebook :