Kemenkes Izinkan Ibu Hamil Divaksin Covid-19

Kemenkes Izinkan Ibu Hamil Divaksin Covid-19

Ilustrasi ibu hamil disuntik vaksin.

Rhuuzi Wiranata

Jakarta, Batamnews - Meningkatnya kasus Covid-19 pada ibu hamil yang berdampak serius atau severe mendapat perhatian dari Kementerian Kesehatan RI. Kelompok ini akhirnya mendapat restu untuk vaksinasi Covid-19.

Tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil akan diprioritaskan di daerah dengan tingkat penularan tinggi.

Baca: PPKM Level 4 di Tanjungpinang dan Batam Diperpanjang hingga 9 Agustus

"Vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin Covid-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac," tulis edaran tersebut.

Pada ibu hamil, dosis pertama vaksin Covid-19 diberikan pada trimester kedua kehamilan. Sedangkan dosis kedua diberikan sesuai interval pemberian vaksin yang digunakan.

Sama seperti kelompok lainnya, ibu hamil juga akan menjalani screening terlebih dahulu sebelum vaksinasi Covid-19. Namun karena masuk kriteria khusus, screening dilakukan dengan lebih detail pada ibu hamil.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :