Kemenkes Izinkan Ibu Hamil Divaksin Covid-19

Kemenkes Izinkan Ibu Hamil Divaksin Covid-19

Ilustrasi ibu hamil disuntik vaksin.

Jakarta, Batamnews - Meningkatnya kasus Covid-19 pada ibu hamil yang berdampak serius atau severe mendapat perhatian dari Kementerian Kesehatan RI. Kelompok ini akhirnya mendapat restu untuk vaksinasi Covid-19.

Tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil akan diprioritaskan di daerah dengan tingkat penularan tinggi.

Baca: PPKM Level 4 di Tanjungpinang dan Batam Diperpanjang hingga 9 Agustus

"Vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin Covid-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac," tulis edaran tersebut.

Pada ibu hamil, dosis pertama vaksin Covid-19 diberikan pada trimester kedua kehamilan. Sedangkan dosis kedua diberikan sesuai interval pemberian vaksin yang digunakan.

Sama seperti kelompok lainnya, ibu hamil juga akan menjalani screening terlebih dahulu sebelum vaksinasi Covid-19. Namun karena masuk kriteria khusus, screening dilakukan dengan lebih detail pada ibu hamil.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews