Langgar PPKM, Ritual Mistis di Batam Dibubarkan Polisi

Langgar PPKM, Ritual Mistis di Batam Dibubarkan Polisi

Aktivitas ritual mistis di Batam dibubarkan polisi. (Foto: ist/Batamnews)

Batam, Batamnews - Polisi membubarkan ritual berbau mistis yang dilakukan di Perumahan Puri Selebriti III, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (22/7/2021) malam. 

Kegiatan tersebut disinyalir melanggar PPKM Level 4 yang sedang berjalan di Batam saat ini, pasalnya menimbulkan kerumunan.

Kapolsek Nongsa AKP I Made Putera Hari membenarkan bahwa pihaknya telah membubarkan aktivitas tersebut. 

"Ia benar kita bubarkan dan kita beritahu pada RT dan RW setempat saat ini sedang masa PPKM level 4," ujar Made, Jumat (23/7/2021).

Kegiatan yang digelar dalam bentuk pengajian keagamaan dan pengobatan non medis tersebut diikuti oleh puluhan warga. 

Warga sekitar yang merasa risih pun langsung melaporkan ke pihak kepolisian.

Ritual mistis dibubarkan polisi di Batam.

Ritual tersebut pun dibubarkan pihak kepolisian tanpa terjadi keributan, warga yang berada disekitar ikut membubarkan diri dari lokasi.

Saat ditanya apakah ritual itu terkait Covid-19 atau hal lainnya, Made menyebut pihaknya sedang mendalaminya. Pihaknya juga memberikan edukasi terkait PPKM.

"Kita bubarkan sekaligus kita imbau serta berikan edukasi terhadap warga untuk tak membuat kegiatan yang menimbulkan kerumunan," ucap Made.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews