Pengawasan Sektor Perkantoran saat PPKM Darurat di Batam Tak Seketat Aktivitas Luar

Pengawasan Sektor Perkantoran saat PPKM Darurat di Batam Tak Seketat Aktivitas Luar

Kantor Wali Kota Batam.

Batam, Batamnews - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), sudah mulai efektif sejak 12 Juli 2021. Sejak saat itu, penyekatan di berbagai ruas jalan di Batam sudah dilakukan.

Selain itu, penerapan PPKM Darurat juga berlaku untuk kalangan perkantoran. Telah diatur untuk sektor esensial maupun non esensial dalam Surat Edaran (SE) Nomor 32 tahun 2021.

Diatur bahwa sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer).

Sektor tersebut dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Kemudian Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik), teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.

Baca juga: Polresta Barelang Tangkap 5 Pelaku Pemalsuan Sertifikat Vaksin di Batam

Selanjutnya perhotelan non penanganan karantina, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI),

Sektor ini dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Sedangkan sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk pengawasan sektor-sektor perkantoran tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Batam, Salim mengatakan belum ada pengawasan khusus untuk sektor tersebut.

 

“Perkantoran di lingkungan luar Pemko secara khusus tim belum masuk kesana,” ujar Salim, Kamis (15/7/2021).

Saat ini pihaknya masih sedang berkonsentrasi pada penyekatan, dan patroli di titik-titik keramaian, untuk mengawasi pergerakan masyarakat di masa PPKM Darurat.

“Masih hanya konsentrasi penyekatan, dan patroli di titik kerumunan. Mungkin saja kedepannya, Pak Wali Kota yang akan mengecek langsung ke perkantoran,” kata dia.

Walaupun demikian, pihaknya tetap memberikan imbauan kepada pihak perkantoran untuk mengikuti aturan PPKM Darurat seperti yang tertuang dalam SE Wali Kota tersebut.

“Tetap diimbau saja, supaya selalu diterapkan aturan yang sudah dibuat,” jelasnya.

Baca juga: Update Corona: Pasien Sembuh Harian di Batam Tinggi, Ada 363 Orang

Sementara itu terkait pelaksanaan penyekatan selama PPKM Darurat ini, Salim menyampaikan upaya penyekatan itu dilakukan sudah cukup efektif. Karena masih dijumpai masyarakat yang keluar rumah tanpa alasan yang jelas.

“Kami suruh putar balik karena tidak jelas tujuannya,” katanya.

Saat memberhentikan kendaraan di titip penyekatan, petugas meminta agar pengendara menunjukkan ID card atau Surat Tanda Registrasi Pekerja dan kartu vaksinasi Covid-19.

Mengenai kartu vaksinasi, Salim mengatakan memang wajib ditunjukkan, namun bagi pengendara atau masyarakat yang belum vaksin tapi memiliki alasan yang jelas tetap diperbolehkan lewat.

“Asalkan alasannya jelas, mungkin tidak bisa vaksin karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, makanya bisa ditolerir,” pungkas dia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews