Pedagang Pasar Turi Justru Bela Risma, Pedagang: Kami Siap All Out!

Pedagang Pasar Turi Justru Bela Risma, Pedagang: Kami Siap All Out!

Mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Foto: Repro)

BATAMNEWS.CO.ID, Surabaya - Pedagang Pasar Turi Surabaya meyakini Tri Rismaharini tak bersalah. Para pedagang yang bertahan di balik bangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) itu menyatakan siap membela Risma. Wali kota Surabaya periode 2010-2015 tersebut ditetapkan sebagai ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang pemindahan kios sementara Pasar Turi Surabaya.

“Bu Risma ditetapkan sebagai tersangka itu sangat naïf sekali. Saya sangat simpati dengan bu Risma karena dia membela para pedagang yang didzalimi, dianiaya, tertindah, terjajah. Seluruh pedagang all-out untuk Bu Risma,” kata koordinator Himpunan Pedangan Pasar (HPP) M. Taufik Al Djufri saat ditemui Tempo di lapak sementara, Sabtu, 24 Oktober 2015.

Dengan nada berapi-api, Taufik menyatakan bahwa perempuan 56 tahun itu tak bersalah. Ia menegaskan, Risma yang kala itu menjadi wali kota Surabaya adalah pihak yang benar-benar tahu duduk persoalan konflik pasar tradisional yang terbakar tujuh kali itu. Sementara pedagang menuding PT Gala Bumi Perkasa berupaya memeras mereka dengan menarik berbagai pungutan liar.

Para pedagang lama itu dimintai uang Rp 10 juta sebagai syarat kepemilikan strata title, BPHTB sebesar 5 persen, uang notaries Rp 1,5 juta, serta pengenaan berbagai bunga dan denda. “Tapi Adi Samsetyo (pengacara pengembang Pasar Turi, Red) mengaku tidak pernah menjanjikan strata title dan tidak pernah menarik uang Rp 10 juta. Itu kan lucu. Ini kami ada bukti kalau belum bayar itu kami ndak boleh daftar,” ujarnya.

Mereka lantas meminta agar aparat hukum menegakkan keadilan. “Harapan kami, tegakkan hukum pada porsinya. Bu Risma ini orang yang tidak berbuat salah apapun, malah dijadikan tersangka. Ada apa di balik ini semua? Di mana letak hukum untuk membela rakyat kecil? Apakah hukum ini hanya untuk orang-orang yang berduit? Ini sangat timpang sekali.”

Kasus ini kembali mencuat menyusul diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Tri Rismaharini. SPDP tersebut dikirim oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 30 September 2015.

Dalam SPDP itu disebutkan bahwa mantan Wali Kota Surabaya yang kini tengah mencalonkan diri sebagai wali kota untuk kedua kalinya itu ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang pemindahan kios sementara Pasar Turi Surabaya. Ia dijerat Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penyalahgunaan kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu.

sumber: tempo.co

 

[snw]

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews