Bareskrim Resmi Tahan dr Lois Terkait Kasus Hoaks Covid-19

Bareskrim Resmi Tahan dr Lois Terkait Kasus Hoaks Covid-19

Dokter Lois Owien (jaket kuning) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta (Foto:detik.com)

Jakarta, Batamnews - Bareskrim Polri resmi menahan dr Lois yang tersandung kasus dugaan hoaks tentang Covid-19. Ia dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim malam ini.

"Laporan Dirtipidsiber (Brigjen Slamet Uliandi) dilakukan penahanan oleh penyidik," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dilansir dari detikcom, Senin (12/7/2021).

Agus belum merinci lebih lanjut alasan mengenai penahanan dr Lois. Meski demikian, desakan penahanan terhadap dr Lois memang sudah muncul. Salah satunya pengacara Pitra Romadoni yang mendesak polisi menahannya.

Baca juga: Polisi Sebut dr Louis Sebarkan Berita Hoaks soal Covid-19

Menurutnya, unggahan dr Lois sejauh ini telah membuat kegaduhan di masyarakat. Pernyataannya yang menyebut Covid-19 tidak berbahaya hingga pernyataan vaksin tidak mampu meningkatkan antibodi terhadap Covid-19 dinilainya telah meresahkan banyak pihak.

"Saya minta kepada Polri untuk menahan yang bersangkutan agar tidak terjadi keributan selanjutnya," ujar Pitra.

Sebelumnya, dr Lois yang belakangan viral karena pernyataan kontroversial soal Covid-19, ditangkap Polda Metro Jaya. Karena pernyataannya itu, dr Lois dianggap telah menyebarkan berita bohong kepada masyarakat luas.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews