Aktivitas Ibadah di Zona Merah Batam Dibatasi selama PPKM Mikro

Aktivitas Ibadah di Zona Merah Batam Dibatasi selama PPKM Mikro

Ilustrasi.

Batam, Batamnews - Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai diberlakukan di Batam, Kepulauan Riau. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menekan laju persebaran Covid-19 di Batam.

Aktivitas publik pun dibatasi, termasuk jalannya peribadatan di kawasan yang masuk dalam zona merah persebaran Corona.

Seperti tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Batam 26 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM skala mikro dan optimalisasi posko penanganan Covid-19, kegiatan ibadah, diatur bagi wilayah selain zona merah, dengan protokol kesehatan secara ketat. 

Baca: PPKM Mikro Diberlakukan, Mal di Batam Wajib Tutup Pukul 20.00 WIB

Sedangkan untuk wilayah zona merah, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah untuk sementara waktu ditiadakan sampai wilayah tersebut tidak lagi masuk zona merah.

Ketentuan itu juga berlaku pelaksanaan kegiatan pada area publik seperti fasilitas umum, tempat wisata, untuk wilayah selain zona merah diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen.

Sedangkan untuk wilayah zona merah ditutup sementara waktu sampai tidak lagi dinyatakan zona merah.

Kemudian pelaksanaan kegiatan seni budaya, dan sosial kemasyarakatan dibatasi dengan kapasitas maksimal 25 persen, untuk kegiatan hajatan, paling banyak kapasitas 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat.

Baca: Berstatus Zona Oranye, Batam Tambah 149 Kasus Baru Corona

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan surat edaran tersebut mulai berlaku dari tanggal 23 Juni 2021. Dan akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut dengan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan ketentuan.

“Iya benar surat edaran sudah diberlakukan sejak tanggal ditetapkan,” ujarnya, Kamis (24/6/2021).

Daftar Zona Merah Corona di Batam

 

Sementara itu, hingga Kamis (24/6/2021), terdapat 26 dari 74 kelurahan di 12 kecamatan seluruh Batam yang berstatus zona merah.

Adapun kelurahan zona merah tersebut yakni di Batam Kota ada Belian 132 kasus, Baloi Permai 77 kasus, Taman Baloi 40 kasus, Teluk Tering 24 kasus dan Sungai Panas 36 kasus.

Lalu, Bukit Tempayan 37 kasus, Buliang 95 kasus dan Kibing 65 kasus di Batuaji.

Kemudian, Batubesar 40 kasus, Kabil 27 kasus dan Sambau 46 kasus di Nongsa. Baloi Indah 21 kasus dan Lubuk Baja Kota 27 kasus di Lubuk Baja.

Serta lima kelurahan di Sekupang masing-masing Tanjung Riau 38 kasus, Sungai Harapan 29 kasus, Patam Lestari 32 kasus, Tiban Baru 44 kasus dan Tiban Indah 26 kasus.

Baca: Mulai Hari Ini, BP Batam Terapkan WFH Tekan Penularan Corona

Di Sei Beduk, Kelurahan Mangsang 37 kasus dan Tanjungpiayu 22 kasus.

Kecamatan Batuampar mencatatkan zona merah di Tanjung Sengkuang sebanyak 22 kasus. 

Terakhir, di Kecamatan Bengkong ada dua kelurahan zona merah yakni Sadai 30 kasus dan Tanjung Buntung 43 kasus.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews