Tak Kuat Lagi, Pengusaha Rental Mobil Batam Minta Relaksasi Angsuran

Tak Kuat Lagi, Pengusaha Rental Mobil Batam Minta Relaksasi Angsuran

Puluhan pengusaha rental mobil di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), yang tergabung dalam Dewan Pengurus Cabang (DPC) RentCar Indonesia mendatangi Kantor DPRD Batam untuk rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (22/6/2021).

Batam, Batamnews - Puluhan pengusaha rental mobil di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), yang tergabung dalam Dewan Pengurus Cabang (DPC) RentCar Indonesia mendatangi Kantor DPRD Batam untuk rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (22/6/2021).

Kedatangan mereka berkaitan dengan permintaannya, untuk mengharapkan relaksasi dari pihak leasing dalam pandemi Covid-19.

“Bahkan beberapa bulan belakangan angka Covid-19 makin naik tinggi, pendapatan kami sebagian dari pariwisata menurun drastis,” ujar seorang perwakilan DPC RentCar Indonesia, Heri pada kesempatan tersebut.

Ia menyesalkan pada saat ada keterlambatan bayar, Ia didatangi oleh pihak eksternal untuk mengambil mobilnya. Ditambah lagi ada denda yang memberatkan.

Baca juga: Rudi: Kekompakan Kunci Tangani Pandemi dan Pulihkan Ekonomi

“Kami juga pernah diberi kesempatan relaksasi namun kami minta penghapusan denda, tapi belum ada dihapuskan,” katanya.

Perwakilan DPC RentCar Indonesia, Idris menyampaikan pada bulan 12 tahun lalu, ia terkena musibah. Orangtuanya sakit sehingga tidak bisa membayar angsuran mobilnya. Namun pihak leasing menarik mobilnya pada bulan Januari lalu.

“Niat saya bulan 2 kemarin untuk membayar tunggakan angsurannya, tapi ternyata mobil saya sudah dilelang, dengan harga yang tidak seharusnya,” ujarnya.

Sementara itu, hadir juga dalam RDP Kasubbag Aprilian, Minggus Simbolon. Ia menyampaikan, OJK telah mengeluarkan peraturan untuk restrukturisasi, yaitu POJK nomor 14/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

“Peraturan tersebut, secara umum berbicara restrukturisasi, dari debitur tidak spesifikasi segmen, selama terdampak Covid-19 memang dapat mengajukan permohonan restrukturisasi,” ujar Minggus.

 

Lebih lanjut, dalam POJK juga diatur mengenai leasing yang melakukan evaluasi terhadap pemohon restrukturisasi, sehingga ada opsi disetujui atau ditolak dengan mengacu riwayat pembayaran.

“Dalam POJK, perusahaan pembiayaan SOP terkait pandemi ini,” katanya.

Anggota Komisi I DPRD Batam, Utusan Sarumaha mengatakan bahwa pihaknya menyarankan agar leasing tidak melakukan penarikan mobil. Namun dengan mengedepankan dialog.

“Sehingga terbentuk hubungan simbiosis mutualisme antara debitur dan leasing," ujar Utusan.

Baca juga: Vaksinasi Corona di Batam Kini Bisa Daftar Lewat Perangkat RT/RW

Ia menambahkan, pihak leasing tidak dapat melakukan penarikan kendaraan secara sepihak, apalagi menggunakan pihak ketiga. Pasalnya, penarikan kendaraan dari pihak konsumen memiliki banyak syarat, salah satunya penetapan dari pengadilan negeri.

Apabila syarat tak terpenuhi bisa disebut melanggar hukum. Penarikan kendaraan menjadi bahasan yang panjang dalam RDP karena banyak dikeluhkan para pengusaha rental mobil. Mereka juga merasa terancam dan ditakut-takuti.

"Syarat lainnya apabila dilakukan pihak ketiga, ketentuannya juga ada. Harus perusahaan dan memiliki sertifikasi termasuk orangnya. Apabila ada penarikan yang tak memenuhi persyaratan itu disebut penarikan ilegal," kata dia.

Dari hasil rapat tersebut, telah disepakati bahwa pihak leasing akan membuka kembali ruang komunikasi dengan para debitur.

“Tetap Ini akan kita pantau kedepan,” katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews