OJK: Hati-Hati Penawaran Pinjaman Online Lewat SMS dan Whatsapp

OJK: Hati-Hati Penawaran Pinjaman Online Lewat SMS dan Whatsapp

OJK. Ilustrasi

Jakarta, Batamnews - Modus pinjaman online ilegal semakin bervariasi di era digital yang semakin canggih ini. Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot mengatakan penawaran pinjaman online via SMS atau WhatsApp merupakan ciri pinjaman online illegal.

"Penawaran pinjaman via SMS atau WA adalah ciri pinjol ilegal. Abaikan dan hapus segera," kata Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot dikutip dalam OJK Update, Selasa (22/6/2021).

Sekar menjelaskan, fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan tanpa persetujuan konsumen.

Oleh karena itu, dia mengimbau agar masyarakat selalu mengecek legalitas pinjol ke kontak OJK 157 atau melalui email [email protected], selain itu pastikan Anda meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.

Di samping itu, OJK Update juga membagikan 5 hal yang harus dipahami oleh masyarakat agar tidak terjebak dalam penawaran pinjaman dari pinjol illegal melalui saluran komunikasi pribadi:

1. Pinjol legal dilarang melakukan pemasaran produk melalui SMS/WA tanpa persetujuan konsumen.

2. Jangan klik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA yang dilakukan Pinjol ilegal.

3. Jangan tergiur penawaran Pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan apapun.

4. Jika menerima SMS/WA penawaran Pinjol ilegal langsung hapus dan blokir nomor.

5. Selalu cek legalitas Pinjol sebelum mengajukan pinjaman.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews