Vtube Ilegal atau Tidak? Begini Penjelasan Terbaru OJK

Vtube Ilegal atau Tidak? Begini Penjelasan Terbaru OJK

(Foto: kumparan)

Jakarta - Satgas Waspada Investasi OJK mengungkapkan Vtube milik PT Future View Tech masih mengurus izin sebagai perusahaan investasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara yang sudah dikantongi adalah izin sebagai perusahaan periklanan. 

Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing, karena belum terdaftar resmi sebagai perusahaan investasi di OJK, pihaknya tak bisa menindak praktik investasi yang dilakukan Vtube. 

“VTube bukan merupakan sektor jasa keuangan, itu sektor periklanan. Sehingga bukan berada di bawah kewenangan OJK. Entitas ilegal ditangani Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 Kementerian atau Lembaga yang diketuai OJK,” kata Tongam dilansir kumparan, Sabtu (30/1/2021).

Aplikasi milik PT Future View Tech atau Vtube kini menjadi sorotan masyarakat karena sejak Juni 2020, Satgas Waspada Investasi OJK memasukkannya ke dalam daftar entitas perusahaan investasi ilegal atau tidak memiliki izin. 

Artinya, mereka dilarang melakukan kegiatan investasi atau pengumpulan dana dari masyarakat yang menjadi anggota, sampai mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Sementara itu dikutip dari laman v-tube.my.id, PT Future View Tech menampilkan izin komersial/operasional dari OSS (Online Single Submission) tertanggal 18 Januari 2020. Adapun bidang usahanya menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diberikan OSS adalah 'Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya'.  

Pada laman yang sama, juga ditampilkan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik dari Kemenko Komunikasi dan Informatika No. 02376/DJAI.PSE/03/2020. Di situ dinyatakan sistem elektronik yang didaftarkan adalah Video Sharing Social Networking Service. Tanggal terbit surat tersebut adalah 10 Maret 2020, namun di bagian atas dokumen disebutkan surat itu dicetak 18 Januari 2020 (mendahului tanggal terbitnya). 

Sementara itu Tongam mengakui, PT Future View Tech sedang mengurus izin tersebut ke OJK, namun masih diproses. Sehingga praktik bisnis investasi-nya tetap ilegal. 

"Masih (ilegal), namun Vtube sudah mengurus izin," ujarnya. 

Sejauh ini, menurut Tongam, pihaknya belum menerima laporan kerugian dari masyarakat, terkait praktik bisnis yang ditawarkan Vtube. Yakni masyarakat bisa membeli paket untuk menonton sejumlah iklan tertentu dengan durasi tertentu, kemudian mendapatkan imbalan mulai Rp 200.000 hingga puluhan juta rupiah. 

“Belum ada laporan yang dirugikan, hanya (sudah ada) pengaduan bersifat informasi,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK itu. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews