12 Polisi di Batam Kena Sanksi Gegara Berambut dan Berjenggot Panjang

12 Polisi di Batam Kena Sanksi Gegara Berambut dan Berjenggot Panjang

Personel Polresta Barelang menjalankan sanksi disiplin berupa push up. (Foto: Reza/batamnews)

Batam, Batamnews - Sejumlah personel Polresta Barelang, Kepulauan Riau menerima sanksi dalam penegakan disiplin anggota Polri oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Selasa (22/6/2021).

Sedikitnya, ada 12 personel yang mendapatkan sanksi karena melanggar sikap tampang yang tak sesuai aturan yaitu rambut panjang dan jenggot panjang.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, seluruh personel dilakukan pemeriksaan langsung baik Bintara maupun Perwira dan juga PJU Polresta Barelang serta Pegawai Negeri Sipil.

Baca: Inspeksi Dilakukan Propam Polri, 6 Anggota Polda Kepri Kena Tegur

Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Kombes Pol Gunarso sebagai pemeriksa Utama POK III Divpropam Polri.

"Sasaran pemeriksaan adalah kelengkapan surat-surat Polri seperti KTA, SIM, KTP, STNK serta penggunaan seragam polisi, sikap tampang, kelengkapan perorangan, kelengkapan administrasi senpi, kelengkapan surat menyurat kendaraan dan penyalahgunaan narkoba," ujar Yos Guntur.

Kemudian personel yang tak sesuai dengan aturan diberikan saksi berupa tindakan disiplin berupa push up.

Sedangkan secara keseluruhan personel Polresta Barelang tidak ada yang terindikasi menggunakan Narkoba setelah melakukan pemeriksaan urine.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews