Pemain dan Bandar Judi Si Jie Dicokok Polisi di Kedai Kopi

Pemain dan Bandar Judi Si Jie Dicokok Polisi di Kedai Kopi

Polisi menangkap pelaku Judi Si Jie di Bintan Timur. (Foto: Ary/Batamnews)

Bintan, Batamnews - Polisi mencokok pelaku judi Sie Jie di sebuah kedai kopi Jalan Nusantara Km 18, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur pekan ini. Baik pemain dan bandar langsung digelandang ke Polres Bintan. 

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Dwihatmoko mengatakan bandar sie jie yang ditangkap adalah seorang pria berinisial LSF alias RK (41). Sedangkan pelanggan atau pemasang sie jie yaitu seorang pria berinisial WGN alias WG (54). Keduanya berdomisili di Kelurahan Gunung Lengkuas.

"Keduanya ditangkap di Km 18 arah Kijang. Tepatnya di salah satu kedai kopi namun waktu penangkapannya berbeda," ujar Dwihatmoko, Kamis (17/6/2021).

Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Penggerebekan itu dilakukan Minggu (13/6/2021).

Setelah dilakukan pengecekan ditemukan ada aktivitas permainan Si Jie itu di Warung Kopi A8. Selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Bintan langsung melakukan penggerebakan dan mengamankan LSF Alias RK sebagai bandar.

"Dari tangan LSF kita amankan barang bukti 9 catatan nomor judi Si Jie, satu unit handphone Merk Xiaomi Realme C15, dan uang sebesar Rp 5.899.000. Lalu LSF kita gelandang ke Mako Polres Bintan untuk dilakukan proses lebih lanjut," jelasnya.

Kasus ini dikembangkan polisi dan menangkap WGN yang bekerja sebagai supir. Pria ini baru saja menerima sejumlah uang dari hasil menang angka Si Jie.

Polisi menyamar dan memancing WGN  di salah satu kedai kopi di Jalan Nusantara Km 18 Kelurahan Gunung Lengkuas. Akhirnya Senin (14/6/2021) WGN berhasil dibekuk di kedai kopi tersebut.

"Diamankan barang bukti uang Rp 130.000, 1 unit Handphone merk Nokia. Lalu WGN juga digelandang ke Mako Polres Bintan untuk dilakukan proses lebih lanjut," katanya.

Akibat bermain dengan Judi Si Jie maka kedua tersangka dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) K.U.H.Pidana Jo Pasal 303 Bis Ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman paling lama 10 tahun kurungan penjara.

Dwihatmoko menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana jenis apapun termasuk perjudian. "Tersangka sudah kita tahan," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews