Ombudsman Dalami Temuan BPK Terkait Rekening Titipan Rp455 M Pemko Batam

Ombudsman Dalami Temuan BPK Terkait Rekening Titipan Rp455 M Pemko Batam

ilustrasi

Batam, Batamnews - Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri) akan mendalami terkait rekening titipan di luar dari rekening resmi milik Pemerintah Kota Batam. Rekening titipan tersebut berada di Bank Riau Kepri. 

Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Patar Parroha Siadari mengatakan bahwa pihaknya baru mendapat rilis laporan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Kepri. Namun informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi ke pihak BPK Kepri. 

Baca juga: Ombudsman Kepri Ingatkan Pemda Kawal THR Karyawan

“Saya kaget juga, apa iya ada rekening lain di luar rekening resmi, itu jelas tindak pidana korupsi,” ujar Lagat, Selasa (15/6/2021). 

Dalam rilis laporan yang diterimanya, disebutkan hasil pemeriksaan tersebut Rp152 miliar potensi kerugian negara. Mendapat laporan tersebut, pihaknya juga langsung koordinasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Nanti kami pastikan dulu. Saya belum komentar panjang lebar, hari ini kami surati Kepala perwakilan BPK Kepri,” kata dia. 

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Raja Azmansyah membantah bahwa tidak benar rekening titipan itu tidak dimasukkan ke Kas Daerah. 

“Yang disebut rekening titipan itu adalah rekening kerja yang dipakai Bank Riau Kepri untuk mengklasifikasi pembayaran pajak per jenis sesuai kode billing pada hari yang sama disetorkan ke rekening Kasda,” ujarnya. 

Azman menjelaskan bahwa proses pelaporan dilakukan secara rutin dilaporkan ke Bendahara Umum Daerah (BUD) setiap hari. Selain itu sistem penerimaan BP2RD juga sudah tercatat secara real time (waktu sebenarnya). 

Baca juga: Ombudsman Kepri Terima Sejumlah Laporan Maladministrasi di BP Batam

“Karena BP2RD sudah host to host dengan Bank Riau Kepri,” kata dia. 

Pihaknya juga sudah meminta Bank Riau Kepri untuk menutup rekening tersebut sesuai catatan Bank Riau Kepri, dan menyiapkan program yang memudahkan penatausahaan setoran dari e-billing.  “Jadi sudah kami minta ditutup,” kata dia. 

 

Sebelumnya BPK Perwakilan Kepri mencatat temuan adanya PAD Pemko Batam yang berada di rekening titipan oleh Bank Riau Kepri. Totalnya Rp455 M.

Terdiri dari PBB Rp66 miliar, BPHTB Rp196 miliar dan Pajak Hotel dan Restoran Rp193 miliar.

BPK sebelumnya menyoroti jika keberadaan rekening titipan ini belum ada SK Wali Kota Batam, ataupun MoU pihak-pihak terkait.

Rekening titipan ini dikabarkan atas inisiatif bank untuk mengaplikasikan pembayaran dengan e-Billing via teller.

Pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak melalui teller, terlebih dahulu ditampung di rekening titipan ini. 

Tentunya rawan disalahgunakan, apalagi sistem pelaporan tidak setiap hari. Sementara transfer ke kas daerah tiap hari dilakukan. Laporannya hanya secara periodik melalu e-mail Badan Pengelola Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD).

Pelaporan juga dikabarkan dilakukan manual dengan otorisasi dari Kacab Bank Riau Kepri.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews