Polisi Bakal Periksa Pengacara Rizieq soal Senjata Tajam

Polisi Bakal Periksa Pengacara Rizieq soal Senjata Tajam

Ilustrasi. (Foto: Keith Allison/Pixabay)

Jakarta - Polisi bakal meminta keterangan dari pengacara Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah terkait temuan senjata tajam di dalam mobil.

Alamsyah diketahui merupakan pemilik mobil dengan nomor polisi B 2049 UBG. Dari mobil itu, polisi menemukan dua buah senjata tajam.

"Betul, nanti kami akan jadwalkan untuk dimintai keterangan untuk dikonfrontir terkait barang yang ditemukan dalam kendaraan tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan kepada wartawan, Jumat (26/3/2021).

Sejauh ini, sopir mobil berinisial AS telah diamankan. AS diketahui telah bekerja sebagai sopir sejak Agustus 2020 lalu.

Berdasarkan keterangan AS, menurut Indra, senjata tajam itu sudah berada di dalam mobil tersebut. "Jadi saat ini kami sedang mendalami siapa pemilik dari kedua buah barang bukti yang ada di penyidik," ucap Indra.

Di sisi lain, Indra menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula saat para personel yang sedang bertugas menerima informasi ada senjata tajam di sebuah mobil.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan mengecek mobil yang berada di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut.

"Melakukan penggeledahan dan pemeriksaan, sehingga hasil daripada penggeledahan dan pemeriksaan ditemukan dalam kendaraan tersebut dua pucuk senjata tajam," tutur Indra.

Sebelumnya, polisi meringkus sopir Alamsyah Hanafiah karena kedapatan membawa senjata tajam di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan menuturkan polisi turut mengamankan dua buah senjata tajam, yakni golok panjang dan golok pendek.

"Itu ditemukan di dalam mobil Pak Alamsyah yang membawa mobil tersebut sopirnya pak Alamsyah. Itu kita sita dari mobil tersebut," sambung Indra.

Pengadilan Negeri Jaktim pada Jumat (26/3) hari ini kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Rizieq Shihab. Berbeda dengan sebelumnya, sidang kali ini digelar secara offline dan Rizieq datang langsung ke ruang sidang.

Agenda persidangan hari ini berupa pembacaan nota keberatan atau eksepsi. Ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Selasa (23/3) lalu sidang diputuskan ditunda oleh majelis hakim.

Rizieq sendiri sudah didakwa atas kasus dugaan penghasutan yang menimbulkan kerumunan dan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan (nomor perkara: 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim); kasus dugaan terkait tes swab di RS Ummi Bogor (nomor perkara: 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim); serta kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung (nomor perkara: 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews