Polemik Semenisasi di Perumahan Classik Indah, Utusan Sarumaha: Kami Segera Turun ke Lokasi

Polemik Semenisasi di Perumahan Classik Indah, Utusan Sarumaha: Kami Segera Turun ke Lokasi

Anggota Komisi I DPRD Batam, Utusan Sarumaha. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Polemik proyek semenisasi di Perumahan Classik Indah, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau mendapat respons anggota legislatif.

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha menyatakan telah berkoordinasi langsung dengan Lurah Sei Langkai terhadap permasalahan tersebut. 

Ia mendapatkan informasi dari lurah, titik lokasi proyek semenisasi tersebut merupakan akses jalan utama yang dilewati oleh warga. Menurutnya, alasan dari pihak lurah sudah benar dan tak ada yang perlu diperdebatkan.

Sebab, akses jalan utama jika yang dilakukan proses semenisasi maka hampir semua warga ikut menikmati. 

"Iya kata lurahnya itu akses jalan utama, menurut kita itu sudah keputusan yang benar dari lurah," kata Utusan kepada Batamnews, belum lama ini.

Utusan juga mengatakan proyek semenisasi yang sudah dianggarkan itu, jangan sampai tidak terealisasi hanya karena ada beberapa warga yang menolak.

Baca: Dianggap Tak Adil, Warga Tolak Semenisasi Jalan di Perumahan Classik Indah Sagulung

Bahkan, kata Utusan, untuk lokasi yang belum mendapatkan semenisasi, ia telah meminta kepada Lurah untuk segera diajukan agar dapat dianggarkan yang ada pada tahap selanjutnya.

"Kami dari Komisi I DPRD Kota Batam akan terus mengawal proses pengajuan anggaran selanjutnya agar tahap selanjutnya warga perumahan Classik Indah dapat merasakan semenisasi yang sama," kata Utusan.

Namun, pihaknya juga akan meninjau lokasi titik semenisasi yang disampaikan oleh lurah apakah benar titik tersebut merupakan akses jalan utama bagi semua warga.

"Nanti kita akan atur waktu untuk terjun langsung meninjau lokasi agar dapat memastikan keterangan dari lurah," pungkas Utusan.

Sejumlah warga Perumahan Classik Indah menolak pengerjaan semenisasi yang bersumber dari dana Percepatan Infrastruktur Kelurahan (PIK).

Penolakan ini disebabkan karena titik pengerjaan proyek tersebut diduga tak adil. Pasalnya tidak ada kesepakatan antara sesama warga dan perangkat setempat.

Sebagaimana diketahui, pengerjaan proyek semenisasi tersebut di alokasikan pada RT 01/RW XI. Padahal, untuk warga RT 02 dan RT 03 juga mengharapkan proyek semenisasi tersebut dilakukan pada wilayah mereka.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews