Kecanduan Ngelem, ABG di Karimun Nekat Bobol Rumah

Kecanduan Ngelem, ABG di Karimun Nekat Bobol Rumah

Salah satu dari tiga tersangka pencurian dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Karimun.

Karimun, Batamnews - Satreskrim Polres Karimun mengungkap sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Pengungkapan kasus tersebut diketahui dalam beberapa waktu terakhir, ialah kasus pencurian sepeda motor dan pembobolan rumah.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riandi mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut, sejumlah tersangka diamankan bersama barang bukti hasil curian.

"Dalam kurun waktu sebelum dan sesudah lebaran, kita berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor, pencurian handphone dan juga pencurian uang," kata Arsyad, Kamis (3/6/2021).

Dijelaskan Arsyad, kronologi untuk kasus pencurian sepeda motor di kawasan Batu Lipai, Baran Timur, Meral,  dengan tersangka Yan, terjadi pada Senin (26/4/2021).

Bahwa tersangka melihat sepeda motor yang terparkir dan tidak terkunci setang, kemudian setelah dirasa aman, pelaku melancarkan aksinya.

"Selanjutnya tersangka membuka dan menyambungkan kabel stater hingga sepeda motor dapat dihidupkan dan dibawa kabur. Pelaku berhasil ditangkap sehari setelah melakukan pencurian, yaitu hari Selasa ," ujar Arsyad.

Baca: Potret Lain ABG di Karimun: Nongkrong Bareng Sambil Ngelem dan Mabuk

Kemudian, kasus pencurian dengan membobol rumah dengan tersangka Bs, pada Minggu (4/4/2021). 

Dimana, Bs berhasil menggondol barang-barang dari dalam rumah korban, seperti handpone dan juga tabung gas.

"Sebelum melakukan aksinya, tersangka ini niatnya timbul setelah melihat bahwa bagian belakang rumah korban mudah untuk dimasuki," ujar Arsyad.

Lalu tersangka beraksi pada besok harinya sekira pukul 03.00 WIB dan masuk dengan cara menarik dinding papan belakang rumah yang berdekatan dengan pintu belakang hingga membuat dinding papan menjadi renggang.

Lalu, tersangka memasukkan tangan melalui dinding papan tersebut dan membuka gerendel pintu.

"Tersangka mengambil dua unit handphone dan satu tabung gas 3 kilogram," kata dia.

Baca: Terekam CCTV Maling Bobol Toko Perabotan Seken di Batuaji

Setelah korban membuat laporan, tersangka dapat dibekuk pada 29 Mei 2021 setelah polisi melakukan penyelidikan.

Kasus selanjutnya ialah pencurian yang dilakukan seorang anak di bawah umur berusia 16 tahun inisial Ar.

Pencurian dilakukan di sebuah ruko pasar puan Maimun, Sei Lakam Timur, Karimun, pada Selasa (9/3/2021). Ar masuk dengan merenggangkan pintu ruko dan mencuri uang sebanyak Rp 1,5 juta.

"Dari hasil keterangan dan penyelidikan, remaja  putus sekolah tersebut gemar mengisap lem dan juga merokok, jadi uang tersebut digunakan untuk beli lem dan rokok," ujar Kasat.

Ar ditangkap pada 29 Mei 2021, dari tangannya polisi menyita uang Rp 40 ribu, yang merupakan sisa hasil curian, serta baju yang digunakan saat melakukan pencurian.
 
"Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun," ujar Arsyad.

Baca: Maling Obok-obok Rumah Warga, Kompor Gas Hingga Tali Jemuran Raib


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews