Pemerintah Indonesia Tak Berangkatkan Jemaah Haji Tahun 2021

Pemerintah Indonesia Tak Berangkatkan Jemaah Haji Tahun 2021

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggelar konferensi pers pembatalan keberangkatan Haji 2021.

Jakarta, Batamnews - Pemerintah memutuskan tak memberangkatkan calon jemaah haji tahun 2021. Keputusan ini disampaikan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (3/6/2021).

Alasan utama keputusan ini, menurut Yaqut, karena mempertimbangkan keselamatan para calon jemaah haji di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga belum ada keputusan dari pemerintah Arab Saudi.

Ia mengatakan menunaikan ibadah haji wajib bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjaminnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji selama berada di embarkasi, di perjalanan, dan di Arab Saudi.

"Bahwa kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji  sebagaimana dimaksud dalam huruf a terancam oleh pandemi COVID-19 beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk di Indonesia dan Arab Saudi," ucap Gus Yaqut membaca poin b isi Keputusan Menag 660/2021 dilansir kumparan.

Baca: Singapura Tak Berangkatkan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci

Sementara, pemerintah bertanggung jawab menjaga dan melindungi warga negara Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemi COVID-19. 

"Dalam ajaran Islam menjaga jiwa merupakan salah satu dari 5 maqashidus syariah, selain menjaga agama, akal, keturunan, dan harta, yang harus dijadikan dasar pertimbangan utama dalam penetapan hukum atau kebijakan pemerintah agar terwujud kemaslahatan bagi masyarakat," tutur Gus Yaqut.

Alasan lain, hingga saat ini, pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menadatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.

"Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan ibadah penyelenggaran ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi dan pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk mempersiapkan pelayanan bagi jemaah haji," ujarnya.

Baca: DPR Sarankan Jokowi Lobi Raja Salman Soal Keberangkatan Haji 2021

Berdasarkan pertimbangan itu termasuk setelah membahas bersama Komisi VIII DPR pada rapat 2 Juni, maka Kemenag memutuskan meniadakan pemberangkatan haji tahun ini.

"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," ucap Menag.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan ditetapkan di Jakarta 3 Juni 2021," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews