Singapura Berencana Larang Motor Tua Melintas di Jalan Raya

Singapura Berencana Larang Motor Tua Melintas di Jalan Raya

Ikon negara Singapura.

Jakarta, Batamnews - Penggunaan motor tua di jalanan Singapura bakal dilarang. Hal ini menyusul rencana negeri tetangga mengeluarkan regulasi tentang larangan penggunaan motor tua di jalan raya.

Aturan tersebut rencananya akan diuji coba tahun 2023, lalu secara bertahap diresmikan pada 2028. Pemerintah Singapura terus menekan jumlah emisi karbon guna menciptakan udara bersih.

Salah satu aturannya menyebut pemilik kendaraan roda dua yang dibeli sebelum 1 Juli 2003 akan dilarang untuk digunakan. Ketentuan ini mulai berlaku untuk diuji coba pada 2023.

Baca juga: Hong Kong Klasifikasikan Singapura Negara Berisiko Tinggi Covid

Dikutip dari Visordown, terhitung mulai 1 April 2023 standar emisi gas buang kendaraan di Singapura akan diperketat menjadi setara dengan Euro 4. Dengan penetapan level tersebut, Singapura bakal menjadi salah satu yang tertinggi dan paling ketat memberlakukan standarisasi gas buang di Asia Tenggara.

Meski mulai diuji coba pada 2023, aturan ini baru akan resmi berlaku di 2028. Buat pelanggar, sejumlah sanksi sudah disiapkan. Termasuk penarikan motor selamanya.

Meski begitu, pemerintah Singapura telah menawarkan insentif bagi pemilik sepeda motor tua untuk segera membatalkan pendaftaran perpanjangan kendaraan. Nantinya sebelum 5 April 2023, pemerintah menawarkan biaya sebesar SGD 3.500 atau setara Rp 37 juta kepada pemilik roda dua lawas agar bisa membatalkan motornya untuk didaftar ulang.

Baca juga: Singapura Bantah Pemberitaan Media India soal Varian Baru Corona

Cara ini ternyata cukup ampuh. tercatat hampir 60 persen dari total sekitar 27 ribu kendaraan di Singapura yang terkena dampak emisi pembuangan gas telah membatalkan pendaftaran ulang. Kemungkinan besar hal ini akan terus bertambah mengingat batas waktu masih dua tahun lagi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews