Rudi Enggan Terapkan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Prokes di Batam

Rudi Enggan Terapkan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Prokes di Batam

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi (Foto: Dok. Batamnews)

Batam, Batamnews - Masyarakat Batam, Kepulauan Riau (Kepri), sudah mulai abai dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Hal ini terlihat dari selalu ditemukannya pelanggar prokes saat razia yang dilakukan tim gabungan Pemerintah Kota (Pemko Batam).

Mereka yang melanggar prokes diantaranya tidak menjaga jarak dan tidak menggunakan masker. Namun hingga kini, belum ada sanksi tegas yang diberikan kepada pelanggar prokes.

Baca juga: Dinkes: Jumlah PMI yang Diisolasi di Batam Mulai Berkurang

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengakui belum dapat menerapkan sanksi berupa denda kepada para pelanggar prokes. Rudi beralasan butuh banyak pertimbangan.

Padahal berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 49 tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, telah diatur sanksi bagi para pelanggar prokes.

“Karena mengingat menimbang, dan memutuskan sanksi denda belum bisa saya berlakukan," ujarnya, Selasa (18/5/2021).

Baca juga: Kasus Aktif Corona di Lingga Capai 143 Orang, Berikut Sebarannya

Mengenai kasus Covid-19 yang masih terus mengalami peningkatan secara signifikan, Rudi beranggapan dalam beberapa hari terakhir sudah mengalami penurunan. Selain itu jumlah pasien yang sembuh dari Covid-19 juga terus meningkat.

“Sudah menurun dari 700, sekarang yang positif 588 orang,” kata dia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews