Sembilan Tempat Nongkrong di Batam Langgar Prokes, Ini Daftarnya

Sembilan Tempat Nongkrong di Batam Langgar Prokes, Ini Daftarnya

Tim gabungan menyasar salah satu tempat tongkrongan di Batam saat razia pada Sabtu malam. (Foto: Margaretha/batamnews)

Batam, Batamnews - Imbauan penerapan protokol kesehatan (prokes) saat libur Lebaran di Batam, Kepulauan Riau tak sepenuhnya dipatuhi warga.

Hal ini menjadi temuan dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Batam saat menggelar penegakan disiplin prokes di sejumlah titik keramaian pada Sabtu (15/5/2021) malam. 

Dari pengawasan yang dilakukan, ditemukan sejumlah tempat keramaian tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19, seperti tidak menjaga jarak minimal 1,5 meter, serta adanya kerumunan.

Baca: Pemko Batam Turunkan Satpol PP Pelototi Prokes di Lokasi Wisata

Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim mengatakan pengawasan ini dilakukan dalam rangka menegakan disiplin penerapan protkes Covid-19 sesuai dengan Perwako Nomor 49 tahun 2020. 

“Kami harap seluruh warga Kota Batam mematuhi protkes pencegahan Covid-19,” ujar Salim. 

Dalam pengawasan tersebut, kata Salim belasan tempat usaha diberikan tindakan mulai dari teguran lisan maupun surat peringatan pertama (SP1) dan kedua (SP2).

"Ada tiga tempat usaha diberikan teguran lisan, tujuh diberikan SP 1 dan satu diberikan SP 2," jelasnya.

Salim merinci tempat usaha yang mendapat teguran lisan yakni cafe Linggo winsor, warung sambel Nagoya dan foodcourt A.2 Windsor. 

Baca: Camat Tegur Sejumlah Tempat Keramaian Tak Terapkan Prokes di Sei Beduk

Untuk SP1 diberikan yakni Labers Coffee Mitra 2 BTC, TO RE/Japanese Eateri & Caffee Mitra 2 BTC, Hakirin Caffee Mitra 2, Cheryl Mitra 2, WR Aceh 99 Seipanas, Station Nagoya dan Nagoya Foodcourt. Sedangkan  SP2 diberikan yakni Pom Coffee Room Baloi Taman Kota Mas.

Meski melanggar, pihaknya tidak bisa serta merta turun langsung melakukan penutupan. Ada prosedur atau tahapan pembinaan. Salah satunya dengan memberikan teguran bertahap tiga kali.

"Kalau tidak diindahkan sampai teguran ketiga baru kita tutup. Tapi batas waktu antara teguran pertama, kedua, dan ketiga itu berselang masing-masing 14 hari," ujar dia.

Ia kembali mengingatkan agar masyarakat selalu menjalankan 5M, memakai masker saat beraktivitas, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan. 

“Setidaknya hal ini dapat mencegah dan mengantisipasi penyebararan dan penularan virus Corona di masyarakat,” ucapnya. 

Baca: Ini Dia Pelanggaran Prokes Sejumlah Pusat Kuliner di Batam


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews