Mufti Malaysia Keluarkan Fatwa Haram Mudik Lebaran saat Wabah Covid-19

Mufti Malaysia Keluarkan Fatwa Haram Mudik Lebaran saat Wabah Covid-19

(Foto: AFP)

Kuala Lumpur, Batamnews - Majelis ulama di Malaysia mengeluarkan fatwa fatwa haram untuk mudik Idul Fitri 1442 Hijriah tahun ini.

Mufti Federal Malaysia Datuk Dr Luqman Abdullah menyampaikan fatwa haram ini sudah selaras dengan aturan pemerintah tentang mudik 2021, dan dasarnya sesuai hadist Nabi SAW tentang wabah kolera.

Rasulullah SAW menyebutkan, umat manusia harus menghindari pergi ke suatu tempat jika mendengar tentang penyebaran suatu penyakit. Sementara mereka yang sudah berada di tempat itu tidak boleh keluar dari daerah tersebut.

“Di seberang perbatasan, apa hukumnya jika pemerintah melarang? Jika tidak menuruti ulul amri (pemerintah) maka hukum itu haram. Sekarang jumlahnya semakin tinggi, jadi jika diizinkan, kapan rantai infeksi ini akan berhenti?" Demikian dilansir MStar, Sabtu (1/5/2021).

Datuk Dr Luqman Abdullah juga mengingatkan masyarakat Malaysia untuk tidak memalsukan dokumen demi mudik, karena itu terhitung kegiatan ilegal ganda.

"Di media akhir-akhir ini, ada kasus penipuan dokumen yang sekadar ingin melintasi negara dengan menggunakan surat (izin palsu) Yang Dipertuan Agong. Itu dua kali ilegal, curang melintasi negara dan menipu surat (izin)," ujarnya.

Hal tersebut ia ungkapkan pada acara Seminar Tantangan Covid-19 Menurut Perspektif Islam dan Peluncuran Buku Fakultas Kajian Islam di Gedung Kanselir Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM).

Luqman mengatakan diskusi panjang tentang undang-undang dapat dilakukan namun dalam mengatasi penyebaran Covid-19, umat Islam perlu kembali ke hal-hal paling mendasar termasuk menerima larangan untuk kebaikan.

“Kalau untuk kebaikan, sebagai warga harus diikuti. Kalau tidak risikonya (akibat infeksi) tinggi,” ujarnya.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews